Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Siraman Sebelum Akad Nikah
Abstract
ABSTRAK
Mitha Huljannah, 1412010026. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Siraman Sebelum Akad Nikah (Studi Kasus Suku Jawa Tengah Di Desa Segihan Kecamatan Sebulu)”. Program studi hukum keluarga, jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Drs. Materan, M.HI selaku pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, SH., MH selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh, bahwasanya di daerah Provinsi Jawa Tengah, prosesi Siraman dilakukan di rumah masing-masing calon pengantin. Saat Siraman calon pengantin menggunakan sehelai kain atau sarung atau kain batik dan didudukkan ditempat yang telah disediakan, lalu dimandikan oleh para sesepuh yang sengaja diundang untuk memberi restu mereka. Namun, dalam praktik yang ada di Desa Segihan Kec. Sebulu calon pengantin dimandikan secara bersamaan dan didudukkan bersampingan, busana yang dipakai oleh calon pengantin wanita pun hanya menggunakan kain batik atau sarung sebatas dada yang menutupi daerah dada sampai mata kaki calon pengantin wanita.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Maksud dari deskriptif yaitu mendeskriptifkan data yang diperoleh dari hasil penelitian. Serta kualitatif yaitu data yang digunakan dalam bentuk kata-kata. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Penelitian ini memberi manfaat teoritis, pengetahuan tentang pelaksanaan tradisi Siraman sebelum akad nikah dan tinjaunnya berdasarkan hukum Islam. Sebagai bahan penelitian bagi penulisan karya ilmiah, sekaligus untuk ilmu pengetahuan dan menambah informasi mengenai hukum Islam terhadap tradisi Siraman sebelum akad nikah di Desa Segihan Kec. Sebulu .
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan tradisi Siraman dilakukan oleh sesepuh adat yang dipercayakan, dengan menggunakan media alat dan bahan untuk ritual Siraman, namun yang paling bertentangan dengan ketentuan hukum Islam adalah penggunaan pakaian yang digunakan oleh calon kedua mempelai. Dimana pakaian yang digunakan cenderung tidak menutup aurat, yakni hanya menutupi dari bagian dada hingga mata kaki. Selain itu ritual Siraman di Kecamatan Sebulu calon pengantin pria dan wanita dimandikan bersama, padahal mereka belum menjadi pasangan resmi, dan kebersamaan mereka tersebut dipertontonkan oleh keluarga kedua belah pihak dan beberapa kerabat mereka. Tinjauan hukum Islam bahwa dalam pelaksanaan tradisi Siraman sebelum akad nikah yang ada di Desa Segihan Kecamatan Sebulu terdapat nilai-nilai positif yakni seperti menjaga silaturahmi dengan sesama manusia dan membaca doa-doa dari ayat-ayat al-Quran untuk meminta kebaikan dan perlindungan serta keberkahan kepada Allah SWT, hal tersebut termasuk kedalam golongan Urf’ sahih. Adapun nilai-nilai negatif yang terdapat dalam pelaksanaan tradisi Siraman sebelum akad nikah yakni aurat yang terbuka pada calon pengantin wanita sehingga orang yang bukan muhrim bisa melihat, serta calon pengantin wanita dan pria didudukkan di tempat yang sama dan dimandikan secara bersamaan, dan yang terakhir orang yang memandikan calon pengantin tidak semuhrim.