Studi Kesadaran Hukum Pelaku Transaksi Jual Beli Satwa Langka Di Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun
Abstract
ABSTRAK
Ibnu Maulana, 2017. “Studi Kesadaran Hukum Pelaku Transaksi Jual Beli Satwa Langka Di Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun”.Skripsi, Jurusan Muamalah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. Materan, M.HI dan Sulthon Fathoni, Lc. M.Hum. Satwa langka merupakan satwa yang dilindungi dan dijaga kelestariannya, namun lain halnya yang terjadi di Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun, satwa langka dijadikan objek transaksi jual beli guna memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dan inilah yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana tingkat kesadaran hukum pelaku transaksi jual beli satwa langka serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku transaksi jual beli satwa langka serta bagaimana menurut pandangan hukum Islam terhadap pelaku transaksi jual beli satwa langka di Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) peneliti secara langsung turun kelapangan guna mendapatkan data deskriptif yang diperlukan dalam penelitian yang diambil dari pengepul dan para pemburu satwa langka yang ada di Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik wawancara tidak terstruktur sehingga pertanyaan-pertanyaan yang tidak direncanakan bisa saja muncul saat wawancara berlangsung. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya tingkat kesadaran hukum pelaku transaksi jual beli satwa langka khususnya pengepul dan para pemburu satwa langka yang ada di Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun tersebut memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah, dikarenakan pengepul dan para pemburu satwa langka tersebut sudah mengetahui adanya undang-undang tentang larangan berburu satwa langka, namun mereka masih saja melanggar dan tidak menaati peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah tersebut.Kegiatan transaksi jual beli satwa langka sangat berdampak buruk terhadap pelestarian lingkungan salah satunya adalah mengakibatkan ketidakstabilan ekosistem di bumi, satwa-satwa menjadi punah, padahal Islam telah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Oleh karena itu, dalam pandangan hukum Islam, transaksi jual beli satwa langka di Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun tersebut merupakan kegiatan yang merugikan bagi kehidupan sehingga tidak dibenarkan.