Penerapan Zakat Muallaf Pada BAZNAS Dan LAZ Kota Samarinda Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
ABSTRAK
Ridla Amrillah, 2018, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Judul “Penerapan Zakat Muallaf Pada BAZNAS Dan LAZ Kota Samarinda Dalam Perspektif Hukum Islam”, di bawah bimbingan Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M. Ag selaku dosen pembimbing pertama dan Bapak Muzayyin Ahyar, S. U.d, M.S.I selaku dosen pembimbing kedua.
Muallaf merupakan salah satu asnaf yang berhak menerima zakat dalam Islam. Muallaf adalah orang yang secara zhahir telah memeluk Islam namun belum yakin sepenuh hati. Mereka diberi bagian zakat sebagai motivasi untuk memperkokoh keislaman dalam hati mereka. Namun masih banyak yang belum diketahui bagaimana pelaksanaan pembagian zakat muallaf dan penerapannya di kota samarinda menurut perspektif hukum Islam. Hal tersebut yang membuat peneliti ingin mengkaji lebih dalam mengenai penerapan batasan muallaf dalam pembagian zakat dikota samarinda, dimana objek penelitiannya adalah BAZNAS dan LAZ di kota Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan (Field Research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara kepada pihak BAZNAS, LAZ dan KEMENAG, serta dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kategori muallaf pada BAZNAS ada 7 kategori, sedangkan di LAZ ada 2 kategori muallaf. BAZNAS menerapkan zakat terhadap muallaf setahun sekali diberikan dengan batasan maksimal 2 tahun, sedangkan LAZ memberikan zakat kepada muallaf sebulan sekali dengan nominal yang sama dan tidak ada batasan waktu. Dalam Hukum Islam zakat muallaf diterapkan sampai dia yakin.