Praktik Diskon Produk Sandang dan Pangan Supermarket Giant Mesra Indah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam
Abstract
ABSTRAK
Eva Susanti, Praktik Diskon Produk Sandang dan Pangan Supermarket Giant Mesra Indah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam, Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Dibawah pembimbing I H. Murjani, S.Ag, S.H, M.H. dan Muzayyin Ahyar, S.U.d, M.S.I selaku pembimbing II
Latar belakang masalah pada penelitian ini yaitu tidak sesuainya harga barang yang terdapat di label dengan harga pada saat melakukan pembayaran di kasir. Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana praktik diskon di Giant Mesra, bagaimana tinjauan hukum perlindungan konsumen terhadap praktik diskon tersebut, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik diskon tersebut. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana diskon yang dilakukan pihak Giant apakah pada praktiknya terdapat hal-hal yang melanggar ketentun hukum Islam dan melanggar peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundangundangan. Adapun populasi pada penelitian ini adalah seluruh konsumen yang pernah melakukan transaksi di supermarket Giant Mesra Samarinda dengan sampel 25 orang menggunakan metode purposive sampling yaitu cara pengambilan sampel dengan membatasi pada ciri-ciri khusus seseorang yang mengetahui perbedaan harga sebelum melakukan transaksi, mengetahui pada saat transaksi, dan setelah melakukan transaksi.
Dari hasil penelitian pada supermarket Giant Mesra Samarinda, pada pelaksanaan praktik diskonnya terdapat adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak Giant yaitu ada beberapa barang atau produk yang dinyatakan diskon atau promosi tetapi batas waktu diskon telah habis. Namun, label harga diskon tersebut tidak diganti dengan harga yang baru. Dengan demikian banyak konsumen yang dirugikan atau tertipu dengan hal tersebut dan banyak konsumen yang kecewa karena barang yang dibeli harganya tidak sesuai dengan harga dilabel. Dalam menerapkan praktik diskon, seharusnya supermarket Giant tidak hanya mementingkan keuntungan semata, tetapi juga harus mementingkan kepuasan konsumen dengan berbelanja di Giant. Dilihat dari tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam menerapkan diskon pihak Giant Mesra Samarinda bertentangan dengan Pasal 10 huruf (a) tentang informasi yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/ atau jasa, dalam pasal tersebut jelas bahwa pelaku usaha dilarang berbuat curang dan tidak jujur terhadap harga atas barang yang ditawarkan. Sedangkan dari tinjauan hukum Islam, setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak, keduanya harus mendapatkan informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hukum jual beli dengan diskon diperbolehkan selama tidak menimbulkan kerugian kepada konsumen, seperti terdapat adanya unsur maisyir, gharar, dan riba.