Pandangan Penghulu di Kota Samarinda Terhadap Status Anak Akibat Kawin Hamil (Perspektif Ulama Fikih Empat Mazhab)
Abstract
Muhamad irianor, 2021. “Pandangan Penghulu di Kota Samarinda Terhadap Status Anak Akibat Kawin Hamil (Perspektif Ulama Fikih Empat Mazhab)”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Makmun Syar’i, M.H.I, sebagai pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag, M.S.I, sebagai pembimbing II.
Para penghulu di kota Samarinda berbeda pandangan dalam hal menentukan status anak akibat kawin hamil, sebagian ada yang menasabkan, sebagian menasabkan dengan bersyarat. Anak yang dinyatakan bersambung nasabnya akan mendapatkan seluruh haknya terhadap orang tuanya seperti hak nasab, hak wali, hak nafkah dan lain-lain. Sementara anak yang dianggap tidak bernasab tidak akan mendapatkan haknya sebagaimana anak yang bernasab, karena nasabnya hanya bersambung kepada ibunya saja. Padahal tiap-tiap anak yang dilahirkan seharusnya mendapatkan haknya sebagaimana anak pada umumnya, termasuk dari akibat kawin hamil. Maka tujuan penelitian ini untuk melihat pandangan penghulu di kota Samarinda terhadap status anak akibat kawin hamil, mencari latar belakang perbedaan di kalangan para penghulu dan melihat tinjaun ulama fikih terhadap pandangan para penghulu dalam memberikan status anak akibat kawin hamil, apakah sudah sesuai dengan hukm fikih atau tidak.
Adapun penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, di mana penulis akan menggambarkan fenomena penetapan status anak khususnya dalam menentukan wali nikah bagi yang dilahirkan dari kawin hamil dilingkungan para penghulu di kota Samarinda, yang akan dibandingkan dengan pendapat ulama fikih dari empat mazhab atau lebih.
Hasil penelitian ini adalah: pertama, terjadi perbedaan pendapat di kalangan penghulu di kota Samarinda terhadap status anak akibat kawin hamil, perbedaan mereka dilandasi perbedaan dalam memposisikan KHI, ada yang menganggap hanya sebagai pedoman yang tidak wajib diikuti, ada yang mewajibkan ikut KHI karena KHI meruapkan hasil rumusan hukum dari para ulama, dan perbedaan yang muncul di kalangan ulama fikih dalam menyikapi status anak akibat kawin hamil. Kedua, sah menikahnya perempuan yang tengah hamil, serta anak hasil dari kawin hamil bisa dinasabkan selama dilahirkan dari pernikahan yang sah.