Kesadaran Hukum Masyarakat Muslim Terhadap Zakat Hasil Tangkap Laut
Abstract
ABSTRAK
Selvina Azizah, 2018. Kesadaran Hukum Masyarakat Muslim Terhadap Zakat Hasil Tangkap Laut (Studi Kasus di Kelurahan Muara Jawa Pesisir). Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I dan Ibu Maisyarah Rahmi Hs, L.c, M.A.
Latar belakang penelitian ini adalah mayoritas muslim di Kelurahan Muara Jawa Pesisir yang bekerja sebagai nelayan laut. Masyarakat muslim di Kelurahan Muara Jawa Pesisir yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan berdasarkan observasi peneliti tidak mengeluarkan zakat dari hasil tangkap laut. Oleh karena itu dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai kesadaran hukum masyarakat muslim terhadap zakat hasil tangkap laut di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, dan faktor- faktor yang mempengaruhi para nelayan laut, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap zakat hasil tangkap laut tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan berlokasi di Kelurahan Muara Jawa Pesisir dan merupakan jenis penelitian hukum empiris karena diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam lingkungan masyarakat. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yang berarti mendeskrifsikan, menggambarkan, memaparkan hasil wawancara dari beberapa informan, kemudian analisa, dan memberikan dari hasil wawancara tersebut yang disusun secara sistematis dan ditinjau menggunakan hukum Islam.
Dari hasil yang diperoleh penelitian ini adalah bahwa mayoritas masyarakat muslim di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, pada dasarnya belum memahami makna zakat secara utuh, terutama tentang zakat dari hasil tangkap laut, khususnya para nelayan pada hasil tangkapan laut mereka. Dalam teori kesadaran hukum tentang indikator-indikator bahwa para nelayan memiliki derajat kesadaran hukum yang rendah dikarenakan kurangnya pengetahuan nelayan laut mengenai hukum dan pemahaman tentang hukum. Kurangnya kesadaran para nelayan laut terdapat dua faktor yaitu faktor dari sarana dan prasarana serta faktor ekonomi. Dalam hukum Islam tidak disebutkan secara jelas tentang zakat hasil ikan laut dan pertambakan, dasar hukumnya masih bersifat umum sehingga harus dianalisis menurut konteksnya.. Adapun zakat hasil laut seperti yang di ungkapkan Yusuf al-Qardhawi bisa (dianalogikan) dengan zakat pertanian, baik dalam nisab maupun kadar dan prosentasenya.