dc.description.abstract | Nur Suci Rahmayanti. “Kewajiban Nafkah Anak Di luar Nikah Perspektif
Para Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Samarinda”.Tesis Program Studi Hukum
Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian
ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati,M.Ag., sebagai Pembimbing I dan
Ibu Maisyarah Rahmi Hasan, Lc.MA. Ph.D, sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya masyarakat yang melakukan
hubungan terlarang yang mengakibatkan hamil di luar nikah dan kurang memahami
kewajiban nafkah terhadap anak hasil di luar nikah. Bahkan belum siap untuk
menjadi ibu atau bapak serta kurangnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran
terhadap hak hak anak sehingga menimbulkan kurangnya. Ada pula yang tidak ada
tanggung jawabnya dalam memenuhi hak hak anak tersebut. Kemudian peneliti
mengambil subjek Ulama Nahdlatul Ulama (NU), karena dimasyarakat banyak yang
mengikuti pengajian yang terdiri dari ulama NU. Berdasarkan hal tersebut, rumusan
masalah yang diangkat adalah (1) Apa saja penyebab dan faktor-faktor tidak
terpenuhinya hak nafkah anak di luar nikah; (2) Bagaimanakah perspektif ulama NU
(Nahdlatul Ulama) kota Samarinda terhadap kewajiban nafkah anak di luar nikah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang berkewajiban menafkahi anak
di luar nikah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu
penelitian yang mengkaji isu hukum dengan menggunakan dasar hukum, dan
pendapat para ulama. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis
empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) faktor penyebab tidak
terpenuhinya kewajiban nafkah anak di luar nikah ada 4 (empat) yang pertama,
faktor perceraian orang tua yang mengakibatkan anak tidak memperoleh nafkah dari
ayahnya. Kedua, Faktor orang tua biologis/ laki-laki yang menghamilinya tidak
menikahi responden karena menganggap anak yang dikandung bukanlah anak
biologisnya. Ketiga, faktor anak hasil hamil diluar nikah ditelantarkan oleh orang tua.
Keempat, faktor hadirnya anggota keluarga baru (anak kedua dari pasangan tersebut)
yang mengakibatkan hak nafkah anak tidak terpenuhi sempurna karena adanya
perbedaan perlakuan antar keduanya. (2) Perspektif ulama NU (Nahdlatul Ulama)
Kota Samarinda terhadap kewajiban nafkah anak di luar nikah. Sebagian ulama
mengatakan kewajiban jatuh ke ibu alasan karena anak diluar nikah menurut ulama
anak diluar nikah itu menjadi tangung jawab ibu. Dan sebagiannya lagi mengatakan
jatuh ke ayah karena ketika sudah menikahi ibu secara otomasis nafkah anak sudah
menjadi tanggung jawab ayah. Sedangkan ada salah satu ulama yang mengatakan
jatuhnya kewajiban nafkah tergantung dari usia kehamilannya. | en_US |