dc.description.abstract | ABSTRAK
Nor Asiah, 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Benda Wakaf Yang Sudah Tidak Produktif (Studi Kasus Masjid di Kecamatan Muara Muntai). Penelititan ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Moh Mahrus, M.HI sebagai pembimbing I dan Bapak Aulia Rahman, Lc., M.H sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah Masjid di Kecamatan Muara Muntai, di dalam masjid tersebut terdapat beragam jenis benda wakaf, beberapa benda wakaf itu ada yang pemanfaatannya tersebut dibilang tidak digunakan lagi, karena adanya benda benda wakaf baru, hal tersebut membuat benda wakaf yang lama disimpan saja. Padahal sudah jelas bahwa sifat benda wakaf yaitu bertahan lama dan manfaat dari benda tersebut harus berkesinambungan. Oleh karena itu terjadilah unsur mubazir terhadap benda wakaf tersebut. Rumusan Masalah adalah 1. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap status benda wakaf ?, 2. Bagaimana landasan hukum islam tentang pemanfaatan dan penelantaran harta benda wakaf di kecamatan muara muntai ?. dan tujuannya adalah 1. Ingin mengetahui pandangan hukum islam terhadap status benda wakaf, 2. Ingin mengetahui landasan hukum islam tentang pemanfaatan dan penelantaran harta benda wakaf tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yang termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif.
Hasil penelitian adalah adanya perbedaan pendapat terdapat satu kesamaan terhadap pemanfaatan benda wakaf yaitu pengurus dan warga menginginkan bagaimana caranya harta benda wakaf dapat terus berproduktif secara aktif agar terus terjaga dan bermanfaat untuk kemaslahatan masjid. Meskipun tidak dapat dipungkiri terdapat perbedaan dalam memperlakukan harta wakaf, namun pada intinya harta benda wakaf akan tetap produktif dimasjid walaupun dengan cara perawatan atau pendayaan yang berbeda.
Kesimpulan pada penelitian ini adalah 1. Status benda wakaf adalah benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut Syariat Islam. 2. Pemanfaatan dan penelantaran benda wakaf adalah Bahwa harta benda yang telah diwakafkan haruslah digunakan atau diberdayakan sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Sehingga terhadap benda wakaf yang terhenti pemanfaatannya, seharusnya bisa dimanfaatkan lagi agar manfaat benda wakaf tersebut bisa berkesinambungan terus menerus, sesuai dengan sifatnya yaitu digunakan untuk selamanya. Perihal pengurus masjid dan warga sekitar yg memegang teguh pendapat bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijual ataupun diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan dengan merujuk pendapat Imam Syafi’i dan Hambali sehingga harta wakaf yang sudah tidak digunakan hanya disimpan didalam gudang, dan tidak diberdayakan lagi. Sedangkan sebagian pengurus di masjid lain memegang pendapat mazhab maliki yang memperbolehkan menjual wakaf yang sudah tidak digunakan dan hasil penjualannya tersebut tetap digunakan untuk keperluan masjid yang telah diwakafi. | en_US |