dc.description.abstract | Abstrak
Abd. Ghofur, 2022. “Dampak Lokalisasi prostitusi terhadap pola hubungan keluarga dalam perspektif hukum Islam dikampung kajang Singa Gaweh Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur)". Tesis Program Studi Hukum
Keluarga Islam, program Pascasajann Universitas Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag., selaku pembimbing I dan Dr. Birusman N. MM. Selaku pembimbing II.
lkatan pernikahan merupakan ikatan suci yang berdasarkan nilai-nilai
ketuhanan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Ikatan pernikahan bukan saja ikatan perdata. tetapi ikatan lahir batin antara seorang suami dengan seorang isteri. Namun faktanya tidak sedikit pasangan suami isteri yang mengalami kegagalan dalam membina keuarga (cerai). Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui Dampak Lokalisasi prestitusi terhadap pola hubungan keluarga dalam Perspektif Hukum Islam dan hukum Positif di Kampung Kajang Singa Geweh Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur dengan memfokuskan rumusan masalah l.Bagaimana dampak lokalisasi Prostitusi terhadap masyarakat dikelurahan Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan Kutai Timur 2. Bagaimnna upaya menjaga hubungan keharmonisan keluarga lingkungan prostitusi di Kelurahan Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan Kutai Timur 3.Bagaimana penerapan hak dan kewajiban suami isteri di Lokalisasi Prostitusi Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekaan yuridis sosiologis dan Fenomenologis. Adapun tehnik pengumpulan data berupa observasi, Wawancara, dan dokumentasi. Untuk tehnik pengambilan responden dengan cara snowball.
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan ditemUkan bahwa terdapat dampak posftif dan negative. Dampak positif seperti terbukanya peluang usaha dan meningkatkan tarap ekonomi masyarat,sedangkan dampak negatifnya adalah adanya kekhawatiran isteri suaminya yang melakukan, banyak anak-anak tidak memiliki bapak dan akte kelahiran, riskan banyak terjadi perceraian, dan menjalarnya penyakit HIV. Upaya yang dilakukan dalam menjaga keharmonisan keluarga dilingkungan prostitusi adalah mengatur Keuanga dengan baik, Menjaga kesetiaan, Menjaga Kepercayaan, Saling menghargai, Banyak waktu untuk keluarga, Menjaga penampilan agar selalu menarik di hadapan pasangan, Saling menutupi karakter suami istri. menerapkan dalam rumah tangga yang berdasarkan ajaran Agama Islam, memiliki rumah di luar kota bagi pengusaha karaoke, agar tidak berhubungan langsung dengan masyarakat sekitar, dan memisahkan ruang pribadi keluarga dengan tempat karaoke bagi pengusaha karaoke yang tak memiliki tempat tinggal selain di Kampung Kajang. Sedangkan penetapan upaya hak dari kewajiban suami isteri dilokalisasi prostitusi sudah berkesesuaian dengan
Hukum Islam dan Hukum Positif. | en_US |