dc.description.abstract | ABSTRAK
Imran Duse. 2022. “Komunikasi Organisasi Komisi lnformasi Provinsi Kalimantan Timur Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perspektif Komunikasi Islam)”. Tesis. Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penulisan Tesis ini dibawah bimbingan Dr. Hj. Sy. Nurul Syobah, M.Si., selaku Pembimbing 1 dan Dr. Sitti Syahar lnayah, S.Ag., M.Si., selaku Pembimbing 11.
Latar belakang penelitian ini adalah komunikasi organisasi dilihat dari kinerja Majelis Komisioner dan Mediator dalam menyelesaikan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan paradigma dalam pengaturan keterbukaan informasi publik di Indonesia belum banyak diketahui masyarakat. Badan publik diwajibkan menyediakan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Informasi publik harus akurat, benar dan tidak menyesatkan. Pengguna informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik apabila menemui hambatan dalam upaya memperoleh informasi publik.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan penerapan konsep kunci
komunikasi organisasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dalam proses
penyelesaian sengketa infomiasi publik, (2) mendeskripsikan etika komunikasi
Mediator Komisi Informasi Kaltim ditinjau dari perspektif komunikasi etika komunikasi Ajudikator Informasi Komisi Informasi dalam Mediasi sengketa informasi publik, Islam berbasis qaulan, (3) mendeskripsikan Informasi Kaltim dalam Ajudikasi sengketa informasi publik ditinjau dari perspektif komunikasi Islam berbasis qaulan.
Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif deskriptif melalui studi kasus sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Untuk memperoleh hasil data secara rinci, penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik yang digunakan adalah analisis data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Komunikasi organisasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menerapkan tujuh konsep kunci komunikasi organisasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, yaitu, proses, pesan, jaringan, saling ketergantungan, hubungan, lingkungan, dan ketidakpastian; dengan pengecualiaan pada aspek ketergantungan yang belum efektif. (2) Dalam Mediasi sengketa informasi publik, Mediator Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menerapkan Qaulan Ma’nifan, Qaulan Kariman, Qaulan Masyuran, Qaulan Balighan, dan Qaulan Layyinan. (3) Dalam Ajudikasi sengketa informasi publik, Ajudikator Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menerapkan Qaulan Ma’rufan, Qaulan Sadidan, dan Qaulan Layyinan.
Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pembangunan keterbukaan
informasi publik di Provinsi Kalimantan Timur melalui penyelesaian sengketa infomiasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. | en_US |