dc.description.abstract | ABSTRAK
Anas, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen Studi Kasus (Jual Beli Kuota Internet di Samarinda). skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Peneliti ini dibimbing oleh Dr. Darmawati, M. Hum Dan H. Ashar M. HI. Latar belakang penelitian ini adalah karena pengalaman pribadi penulis sendiri, yang pernah mengalami penipuan pembelian kuota internet, setelah diketahui bahwa barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang dipasarkan. Penulis sering mendengar kabar dari orang-orang yang sama nasibnya merasa tertipu, serta penulis pernah mendapat kabar dari salah satu penjual kuota internet bahwa barang-barang tersebut di dapat dari pasar gelap. Sedangkan tujuan dari penelitian iniadalah untuk mengetahui praktik jual beli kuota internet tersebut. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang terdiri dari wawancara yang dilakukan dengan penjual dan pembeli kuota internet di belakang Islamic Center Samarinda. Data kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis kualitatif deskriftif, yaitu praktik jual beli kuota internet di belakang Islamic Center Samarinda yang akan dianalisis dengan menggunakan teori /konsep hukum Islam tentang jual beli dalam islam Temuan hasil dari penelitian ini adalah rata-rata pedagang kuota internet di belakang Islamic Center Samarinda mempunyai sales internet. Sales internet tersebut setiap hari membawa kartu kuota internet dengan jumlah yang lumayan banyak. Sebagian pedagang mengetahui bahwa kartu internet tersebut ada yang tidak sesuai dengan aslinya. Yang terpenting bagi mereka adalah membeli kuota internet tersebut dengan harga yang murah dan di jual lagi dengan keuntungan yang sebesar-besarnya. Jika ditinjau dari hukum Islam, praktik jual beli kuota internet ini tidak sesuai dengan syariat Islam/hukum Islam. sebagaimana yang telah dijelaskan dalam rukun dan syarat jual beli dalam Islam bahwa barang jualan ( mauqud alaih) harus suci ,halal, dan tidak mengandung kesamaran (gharar). karena Allah dan Rasulnya melarang menjual barang yang haram seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis, serta yang telah disepakati oleh jumhur ulama bahwa dilarang melakukan jual beli barang yang tidak jelas, sedangkan menurut ulama Hanafiyah jual beli seperti itu adalah fasid dikarenakan dapat medatangkan pertentangan antar manusia. Juga dijelaskan oleh Ibn Jazi Al-maliki yang dikutip Rachmat Syafi’i dalam bukunya berjudul Fiqih Muamalah mengatakan gharar yang dilarang itu ada 10 macam, salah satunya yaitu tidak diketahui sifat barang dan harganya. | en_US |