dc.description.abstract | ABSTRAK
Dimas Pratamayuda. (2018). Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Gadai Emas Tanpa Sertifikat Kepemilikan (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Cabang Samarinda) . Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Muamalah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Hj. Darmawati, M.Si, sebagai Pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi Hasan,Lc., MA, sebagai Pembimbing II
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif fikih muamalah terhadap praktek gadai emas tanpa sertifikat kepemilikan pada Bank Syariah Mandiri cabang Samarinda . Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif fikih muamalah terhadap praktek gadai emas tanpa sertifikat kepemilikan pada Bank Syariah Mandiri cabang Samarinda
Sedangkan metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yang dikaji melalui penelitian lapangan, dimana penulis terjun langsung ke lapangan dan mengamati objek dengan mewawancarai pihak-pihak yang terkait yang ada di Bank Syariah Mandiri cabang Samarinda yang diteliti guna mendapatkan data-data yang diperlukan dalam penelitanAdapun pendekatan penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian empiris dimana dalam penelitian ini yaitu mengambil masyarakat sebagai objek penelitian dengan maksud menyelidiki respon atau tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Dalam hal ini objek penelitian nya yaitu tentang tingkat kepatuhan nasabah Bank dalam cara menggadaikan emas nya apakah sumber emas tersebut milik nasabah atau gharar.
Hasil dari penelitian ini menghasilkan bahwa praktik gadai emas tanpa sertifkat kepemilikan yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Samarinda dimulai dari : Nasabah mendatangi murtahin untuk meminta fasilitas pinjaman dengan membawa marhun bih dan KTP sebagai identitas penggadai yang akan diserahkan kepada murtahin. Kemudian Rahin mengisi formulir Permintaan Pinjaman (FPP), dan menyerahkan emas beserta KTP untuk ditaksir dan diperiksa kelengkapannya oleh Penaksir Muda Syariah. Langkah selanjutnya Murtahin melakukan pemeriksaan, termasuk juga menaksir harga marhun yang diberikan oleh rahin sebagai jaminan marhun bih. Besarnya pinjaman (marhun bih) adalah sebesar 90%-95% dari taksiran marhun. Adapun perspektif Fikih Muamalah terhadap praktek gadai emas ini yaitu belum sesuai dengan hukum Islam atau syarat rahn karena tidak diwajibkannya menyertakan bukti kepemilikan emas tersebut. | en_US |