Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat Produktif Melalui Zakat Community Development (ZCD) Terhadap Ekonomi Mustahik Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Abstract
Iklimah Dalhudah, 2022. “Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat Produktif Melalui Zakat Community Development (ZCD) Terhadap Ekonomi Mustahik Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur. Tesis, Program Studi Ekonomi Syariah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penulisan ini dibimbing oleh Dr. Bambang Iswanto, S.Ag., M.H dan Dr. Mursyid, M.SI
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya program pengelolaan zakat produktif yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur. Zakat didayagunakan dalam rangka pemberdayaan mustahik supaya berkehidupan ekonomi yang layak melalui keterampilan yang menghasilkan dalam bidang peternakan sapi. Dari program pendayagunaan zakat produktif yang telah dilaksanakan diharapkan mampu merubah mustahik menjadi muzakki. Pengukuran secara akurat atas dana zakat yang digunakan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat efektivitas pencapaian keberhasilan pendayagunaan zakat produktif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana efektivitas program penggemukan sapi berbasis zakat community development terhadap pemberdayaan mustahik di BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan menggunakan alat analisis deskriptif kualiatif. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, angket, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur dan para mustahik penerima bantuan pendayagunaan zakat produktif.
Penelitian ini menggunakan teori Subagyo dengan empat indikator efektivitas program yaitu ketepatan sasaran program, sosialisasi program, tujuan program dan pemantauan program. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: indikator ketepatan sasaran program cukup efektif dilihat dari kesesuaian ketepatan antara syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan yakni dari golongan fakir miskin; Indikator sosialisasi program dinilai kurang efektif dikarenakan tidak adanya sosialisasi program yang berkelanjutan; Indikator tujuan program kurang efektif dikarenakan mustahik belum berhasil menjadi muzaki sebab pendapatan belum mencapai nishab; Indikator pemantauan program dinilai cukup efektif karena pemantauan dilakukan secara berkala dengan melakukan pemantauan setahun dua kali dan selalu meminta laporan terkait perkembangan program.