dc.description.abstract | Abdullah Hanief, 2021. “Analisis Penilaian kesehatan Koperasi Syariah
Firdaus Quantum Mandiri Berdasarkan Peraturan Deputi Pengawasan
Kemenkop Dan Umkm Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kesehatan
Kspps”. Tesis, Program Studi Ekonomi Syariah Program Pascasarjana Universitas
Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda. Penelitian ini dibimbing
oleh Dr.Iskandar,M.Ag dan Hj. Maisyarah Rahmi Hs,Lc,MA,Ph.D.
Koperasi simpan pinjam syariah sebagai badan usaha berbadan hukum
yang menghimpun dan menyalurkan dana dari anggota untuk anggota,
memerlukan pengukuran kinerja yang tepat sebagai dasar untuk menentukan
efektivitas kegiatan usahanya. Diantara 11 koperasi syariah yang ada di Kota
Samarinda , yang telah berusaha lebih dari 3 tahun dan telah melaksanakan rapat
anggota tahunan adalah KSU Firdaus Samarinda dan KSPPS Quantum Mandiri
Samarinda. Menurut peraturan deputi bidang pengawasan kementerian koperasi
dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia nomor 7/per/dep.6/iv/2016
tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan
syariah dan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah dilaksanakan oleh SKPD
Kabupaten / Kota, namun kondisi di lapangan belum ada penilaian kesehatan yang
telah dilakukan khususnya pada koperasi syariah di kota Samarinda. Metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif, untuk teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini melalui kuisioner, studi dokumen terkait
laporan keuangan serta wawancara. Teknik analisisnya ialah delapan aspek rasio
permodalan, kualitas aktiva produk, manajemen, efisiensi, likuiditas, jatidiri
koperasi, kemandirian dan pertumbuhan serta kepatuhan prinsip syariah.
Adapun hasil penelitian ini adalah analisis penilaian kesehatan koperasi
berdasarkan peraturan deputi pengawasan kementrian koperasi dan UKM Nomor
07 Tahun 2016 tentang penilaian kesehatan KSPPS/USPPS, KSU Firdaus yaitu
dalam pengawasan dengan nilai 64,00, sedangkan tingkat kesehatan koperasi
Syariah Quantum Mandiri yaitu sehat dengan nilai 82,75. Kendala dinas koperasi
dan UMKM kota Samarinda dalam melaksanakan penilaian kesehatan
KSPPS/USPPS yaitu staf satuan tugas pengawasan tidak memiliki sertififikasi
kompetensi, tidak adanya anggaran biaya pelatihan, anggaran biaya perjalanan
serta operasional. Rasio Jumlah staf pengawasan dengan jumlah koperasi dan
standarisasi laporan keuangan koperasi serta beragam masalah lainnya. | en_US |