Show simple item record

dc.contributor.authorHanief, Abdullah
dc.date.accessioned2023-08-11T07:38:54Z
dc.date.available2023-08-11T07:38:54Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3320
dc.description.abstractAbdullah Hanief, 2021. “Analisis Penilaian kesehatan Koperasi Syariah Firdaus Quantum Mandiri Berdasarkan Peraturan Deputi Pengawasan Kemenkop Dan Umkm Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kesehatan Kspps”. Tesis, Program Studi Ekonomi Syariah Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr.Iskandar,M.Ag dan Hj. Maisyarah Rahmi Hs,Lc,MA,Ph.D. Koperasi simpan pinjam syariah sebagai badan usaha berbadan hukum yang menghimpun dan menyalurkan dana dari anggota untuk anggota, memerlukan pengukuran kinerja yang tepat sebagai dasar untuk menentukan efektivitas kegiatan usahanya. Diantara 11 koperasi syariah yang ada di Kota Samarinda , yang telah berusaha lebih dari 3 tahun dan telah melaksanakan rapat anggota tahunan adalah KSU Firdaus Samarinda dan KSPPS Quantum Mandiri Samarinda. Menurut peraturan deputi bidang pengawasan kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia nomor 7/per/dep.6/iv/2016 tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten / Kota, namun kondisi di lapangan belum ada penilaian kesehatan yang telah dilakukan khususnya pada koperasi syariah di kota Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif, untuk teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui kuisioner, studi dokumen terkait laporan keuangan serta wawancara. Teknik analisisnya ialah delapan aspek rasio permodalan, kualitas aktiva produk, manajemen, efisiensi, likuiditas, jatidiri koperasi, kemandirian dan pertumbuhan serta kepatuhan prinsip syariah. Adapun hasil penelitian ini adalah analisis penilaian kesehatan koperasi berdasarkan peraturan deputi pengawasan kementrian koperasi dan UKM Nomor 07 Tahun 2016 tentang penilaian kesehatan KSPPS/USPPS, KSU Firdaus yaitu dalam pengawasan dengan nilai 64,00, sedangkan tingkat kesehatan koperasi Syariah Quantum Mandiri yaitu sehat dengan nilai 82,75. Kendala dinas koperasi dan UMKM kota Samarinda dalam melaksanakan penilaian kesehatan KSPPS/USPPS yaitu staf satuan tugas pengawasan tidak memiliki sertififikasi kompetensi, tidak adanya anggaran biaya pelatihan, anggaran biaya perjalanan serta operasional. Rasio Jumlah staf pengawasan dengan jumlah koperasi dan standarisasi laporan keuangan koperasi serta beragam masalah lainnya.en_US
dc.publisherEkonomi Syariah Program Pascasarjana UINSI Samarindaen_US
dc.subjectEKONOMI ISLAMen_US
dc.subjectKOPERASI SYARIAHen_US
dc.titleAnalisis Penilaian kesehatan Koperasi Syariah Firdaus Quantum Mandiri Berdasarkan Peraturan Deputi Pengawasan Kemenkop Dan Umkm Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kesehatan Ksppsen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nim1920500021


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record