Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Denda Bagi Pedagang Pasar Pagi Samarinda (Persfektif Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi)
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Irfan Ridhafi, 2023. “Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Denda Bagi Pedagang Pasar Pagi Samarinda (Persfektif Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi)”. Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian Ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku Pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, S.H, M.H. selaku Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pembayaran retribusi pelayanan pasar dan tinjauan sanksi denda bagi pedagang di Pasar Pagi Samarinda. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembayaran retribusi pelayanan pasar dan tinjauan sanksi denda bagi pedagang di Pasar Pagi Samarinda.
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini bersumber dari data primer yang diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi Samarinda, sedangkan data sekundernya diperoleh dari bukubuku dan catatan tentang apa saja yang berkaitan dengan retribusi pelayanan pasar. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam teknik analisi data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni semua data yang telah didapatkan kemudian dijelaskan secara rinci dan sistematis dalam bentuk kata-kata tertulis.
Hasil penelitian ini yaitu, dalam praktik pembayaran Retribusi Pasar Pagi Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Sedangkan sanksi dalam Pelanggaran retribusi bagi pedagang Pasar Pagi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 berdasarkan pasal 64 tentang denda administrasi sebesar 2% setiap bulan, dari retribusi yang terutang. Yang diberikan oleh dinas pasar kepada pedagang tergolong sedang apabila pedagang tidak atau lupa membayar retribusi dalam sehari maka Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) memberi waktu toleransi 2 hari untuk membayar. Apabila pedagang tidak membayar retribusi selama 15 hari dinas pasar akan memberikan surat teguran kepada pedagang tersebut dan jika tidak dibayarkan maka kios pedagang tersebut akan diambil alih sesuai Peraturan Dinas Pasar Pagi Samarinda.