Show simple item record

dc.contributor.authorSutanto, Imam
dc.date.accessioned2020-04-16T07:47:24Z
dc.date.available2020-04-16T07:47:24Z
dc.date.issued2019-05-18
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/343
dc.description.abstractABSTRAK Imam Sutanto, 2019. “Analisis Gender Terhadap Putusan Perkara Izin Poligami Di Pengadilan Agama Samarinda”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Alfitri, M.Ag, LLM, Ph.D sebagai pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag. M.SI sebagai pembimbing II. Penelitian ini didasari rumusan masalah 1). Apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara izin poligami? 2). Bagaimana pandangan teori gender terhadap putusan izin poligami di Pengadilan Agama (PA) Samarinda? 3). Bagaimana gambaran putusan izin poligami di PA Samarinda tahun 2016-2018? Rumusan tersebut akan menggambarkan respon hakim terhadap isu gender dalam perkara izin poligami. Sebagai konsep yang menempatkan peran laki-laki dan perempuan dalam posisi setara, gender harus menjadi acuan dalam memutuskan perkara izin poligami. Selain poligami, beberapa perkara yang juga menuntut kepekaan gender adalah perkara perceraian, harta bersama, hak asuh anak dan pembagian waris. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosio-legal atau penelitian dengan kacamata sosiologi hukum sebagai pisau analisisnya. Pendekatan sosio-legal merupakan alat lengkap dari semua pendekatan hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Penelitian ini tidak hanya mendekati teks namun mendalami konteks. Hasil penelitian ini menemukan, ada 24 putusan izin poligami dari tahun 2016 sampai 2018 dengan rincian; 13 putusan pada tahun 2016, 4 putusan pada tahun 2017, dan 7 putusan pada tahun 2018. Dalam kurun waktu tiga (3) tahun, putusan yang dikabulkan menempati posisi paling banyak; yakni 10 putusan, 7 dicabut, 4 ditolak dan 3 dinyatakan gugur. Analisisnya, majelis hakim telah responsif gender atas perkara izin poligami. Faktanya, sebelum diputuskan, hakim melihat syarat formil dan materiil pemohon. Keduanya masih harus diuji di muka persidangan dengan menghadirkan pemohon, termohon dan calon isteri. Sebagai contoh, putusan nomor 1764/Pdt.G/2016/PA.Smd. Majelis hakim mengabulkan dengan pertimbangan hukum memenuhi hak warga Negara mendapat status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat (4) Undang-undang Dasar 1945). Pada perkara itu, pemohon sudah menikah sirri dengan wanita lain dan memiliki anak. Sehingga untuk mengurus administrasi kependudukan dibutuhkan penetapan nikah dari pengadilan. Oleh karenanya mejalis hakim mengabulkan dengan tetap menguji syarat formil materiilnya.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectGender, Poligami, Putusan Hakimen_US
dc.titleAnalisis Gender Terhadap Putusan Perkara Izin Poligami Di Pengadilan Agama Samarindaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record