dc.description.abstract | ABSTRAK
Rina Sri Hidayati, 2022. “Efektivitas Layanan Konseling pada Calon Pengantin di KUA Kecamatan Sepaku“. Skripsi, Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini di bimbing oleh Dr. Hj. Noorthaibah, M.Ag dan Syatria Adymas Pranajaya, S.Pd, M.S.I.
Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan fenomena yang terjadi di KUA Kecamatan Sepaku bahwa pasangan yang ingin menikah terlebih dahulu mendapatkan layanan konseling pra nikah di KUA sebelum melanjutkan tahap berikutnya yaitu proses pernikahan. Layanan konseling di KUA salah satunya screening atau kepenasehatan dan bimbingan sebagai tujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan menikah pada calon pengantin untuk mengurangi tingkat perceraian di Indonesia. KUA mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pra nikah sebagai pembekalan awal pada calon pengantin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan layanan konseling pada calon pengantin yang diterapkan di KUA Kecamatan Sepaku, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dari layanan konseling pada calon pengantin, dan untuk mengetahui hasil dari layanan konseling pra nikah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Karena tujuan penelitian untuk menggambarkan dan memberikan penjelasan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi non partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, pemadatan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari pelaksanaan program layanan konseling ini yaitu bahwa proses pelaksanaan layanan konseling ini menggunakan jenis layanan konseling individual, kegiatan layanan konseling pada calon pengantin tersebut dilaksanakan pada waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran. Faktor pendukung dari layanan konseling pra nikah ini yaitu pelaksana layanan konseling menguasai materi yang disampaikan kepada calon pengantin sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022, kerjasama yang baik di antara calon pengantin dan pelaksana layanan konseling, sedangkan faktor penghambatnya jika terjadi kelengkapan berkas yang belum diselesaikan. Hasil layanan konseling pra nikah dari hasil wawancara dengan calon pengantin bahwa layanan konseling pra nikah sangat bermanfaat bagi calon pengantin karena banyak pengetahuan dan juga solusi dari permasalahan yang mereka hadapi.
Kata Kunci : Layanan Konseling, Calon Pengantin, Kantor Urusan Agama | en_US |