dc.description.abstract | ABSTRAK
Saipul Anwar, 2019. “Praktik Nikah Sirri di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Pembimbing dalam penelitian ini adalah Al Fitri, M. Ag., LLM., Phd. Selaku pembimbing (1) dan Dr. H. Akhmad Haries, M.SI selaku pembimbing (2).
Latar belakang penelitian adanya fenomena pernikahan sirri masyarakat Kecamatan Bongan, Kutai Kartenagara, Kalimantan Timur. Nikah sirri sejauh ini belum sesuai syariat Islam dan ketentuan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Adapun Kecamatan Bongan dengan wilayah sangat luas dan jauhnya akses masyarakat Desa menuju pusat pemerintahan maka seringkali pernikahan dilangsungkan secara sirri. Maka dirumuskan masalah: (1) Apa saja faktor penyebab pernikahan sirri di Kecamatan Bongan, (2) Bagaimana dampak pernikahan sirri bagi masyarakat Kecamatan Bongan, dan (3) bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pernikahan sirri masyarakat Kecamatan Bongan.
Sehubungan proses penelitian digunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan lapangan. Untuk teknik pengumpulan data dilakukan observasi dan wawancara serta beberapa literatur. Proses wawancara dilakukan kepada pelaku nikah sirri, oknum yang terlibat dalam praktiknya dan Kepala KUA Kecamatan Bongan hingga diperoleh fakta konkrit untuk dianalisis dengan kajian teoritis dan diperoleh hasil penelitian hingga dapat ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian adalah terlaksananya prakrik pernikahan sirri di Kecamatan Bongan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu (1) geografis, (2) birokrasi, (3) keluarga, dan (4) Lingkungan. Dampak praktik pernikahan sirri masyarakat Bongan adalah (1) dampak terhadap keluarga, (2) dampak sosial psikologis, (3) dampak terhadap agama, dan (4) dampak hukum. Kemudian menurut hukum Islam dan hukum Positif yang berlaku, pernikahan sirri di Kecamatan Bongan tidak sesuai dengan syariat Islam yakni firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282 dimana dalam proses pelaksanaannya mereka mengabaikan proses pencatatan dan diantaranya ada yang tidak menghadirkan 2 orang saksi. Begitu pula dengan ketentuan pencatatan nikah pada pasal 5 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa ternyata pernikahan sirri yang dilaksanakan masyarakat Kecamatan Bongan tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA setempat sehingga pernikahan tersebut dapat berakibat pada pembatalan pernikahan atau konsekuensi lainnya berupa pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. | en_US |