Preferensi Muzaki Bankaltimtara Dalam Menyalurkan Zakat Profesi Pada BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur
Abstract
ABSTRAK
Lamtana, 2019. “Preferensi Muzaki Bankaltimtara Dalam Menyalurkan Zakat Profesi Pada BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur”. Tesis. Program Studi Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Alfitri, LLM, M. Ag, Ph. D dan Bapak Dr. H. Fachrul Ghazi, MA.
Latar belakang penelitian ini bermula dari peran zakat yang sangat kompleks yaitu mencakup demensi agama (moral), ekonomi, keuangan, sosial dan politik. Juga adanya PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 54 yaitu a. BAZNAS provinsi berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. b. Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada: kantor instansi vertikal, kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi, badan usaha milik daerah provinsi, perusahaan swasta skala provinsi, perguruan tinggi dan masjid raya dan SMA setingkat. c. Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS provinsi. Salah satu BUMD Provinsi Kaltim yaitu Unit Usaha Syariah (UUS) Bankaltimtara, secara rutin setiap bulan menyetorkan dana zakatnya pada BAZNAS Kaltim, Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Bagaimana pengelolaan zakat profesi pada Unit Usaha Syariah Bankaltimtara. (2) Bagaimana preferensi karyawan Unit Usaha Syariah Bankaltimtara dalam membayar zakat profesinya pada BAZNAS Kaltim. (3). Adakah pengaruh kredibilitas, profesionalitas dan aksesibiltas BAZNAS terhadap keputusan muzaki zakat profesi Bankaltimtara Syariah dalam memilih BAZNAS.
Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kuantitatif dibantu alat analisis SPSS versi 23. Dengan teknik pengumpulan data kuesioner, wawancara dan dokumentasi. Dengan jumlah populasi 28 orang muzaki yang terdiri dari 2 orang pemimpin divisi yaitu devisi bisnis syariah dan devisi perencanaan dan operasional syariah, 5 orang pemimpin departemen dan sisanya adalah karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Hasil penelitian bahwa pengelolaan zakat profesi yang ada di Unit Usaha Syariah (UUS) Bankaltimtara Syariah yaitu dengan menggunakan sistem payroll setelah karyawan menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar dana zakatnya ke BAZNAS Kaltim dengan pilihan persentase yaitu 2.5% sebanyak 25 muzaki, 2% terdapat 1 muzaki dan 0% ada 2 muzaki dari ketentuan wajib zakat (2.5%), Preferensi muzaki Unit Usaha Syariah (UUS) Bangkaltimtara Syariah adalah kepada BAZNAS Kaltim, dan menyerahkan langsung kepada mustahiq (kolega atau tetangga yang kurang mampu). Pengaruh kredebilitas, profesionalitas dan aksesibilitas BAZNAS Kaltim terhadap keputusan muzaki Unit Usaha Syariah (UUS) Bangkaltimtara Syariah adalah 14,5 % sementara 85% di jelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.