Perlindungan Hak Anak Akibat Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren Perspektif Maqashid Syariah (Jasser Auda) Dan Hukum Positif
Abstract
Netti Herawati, 2023. “Perlindungan Hak Anak Akibat Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren Perspektif Maqoshid Syari’ah (Jaseer Auda) Dan Hukum Positif”, Tesis. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M. Ag, sebagai pembimbing I dan Hj. Maisyarah Rahmi,Hs, Lc, MA, Ph.D sebagai pembimbing II.
Penelitian ini membahas perlindungan hak anak dalam konteks kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren dengan menggunakan perspektif Maqoshid Syariah yang dikemukakan oleh Jasser Auda, serta mengintegrasikannya dengan hukum positif. Adapun subjek penelitian merupakan pondok pesantren yang terdampak tindakan kekerasan seksual. Oleh sebab itu, peneliti mengangkat Pondok Pesantren DF Kutai Kartanegara berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2021. Tujuan penelitian untuk menganalisis relevansi konsep-konsep Maqoshid Syariah dalam melindungi hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, serta mengkomparasikan terhadap hukum positif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi dan metode analisis literatur dengan mengacu pada karya-karya Jasser Auda tentang Maqoshid Syariah dan studi-studi hukum positif yang berkaitan dengan perlindungan hak anak dan kekerasan seksual di pondok pesantren.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, Latar belakang pelaku yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren hanyalah dikarenakan oleh syahwat dan kemauan secara sadar dengan memaksa pihak korban untuk menikah sirri tanpa sepengetahuan orang lain, kedua, Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual diproses secara hukum, memberikan perlindungan kesehatan berupa kesehatan mental melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Kartanegara, dan menawarkan bantuan hukum kepada pihak korban untuk didampingi, ketiga, mengacu kepada enam prinsip maqashid syariah Jasser Auda yaitu sifat kognitif sistem, keutuhan, keterbukaan, hierarki yang saling terkait, multidimensi, dan tujuan yang maslahat sehingga pada kasus di pondok pesantren DF Kutai Kartanegara melahirkan harus mengikut sertakan peran agama, melindungi jiwa korban baik dari fisik maupun non fisik (mental), memberikan jaminan pendidikan yang baik, keturunan yang didapatkan dari pernikahan berdasarkan kesepakatan, perlindungan dalam sosial ekonomi, perlidungan dalam bentuk membersihkan nama baik korban.