Konsep Siri’ Na Pacce Tehadap Tradis Uang Panai Dalam Perkawinan :Studi Terhadap Masyarakat Bugis Di Kecamatan Biduk-Biduk Kabupaten Berau Kalimantan Timur
Abstract
Alimuddin 2023, “ Konsep Siri’ Na Pacce Tehadap Tradis Uang Panai Dalam Perkawinan ( Studi Terhadap Masyarakat Bugis Di Kecamatan Biduk-Biduk Kabupaten Berau Kalimantan Timur )”. Tesis Program Studi Hukum Keluarga ,ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, S.Ag., M.Ag sebagai Pembimbing I dan Dr. H. Ashar Pagala, M.HI sebagai Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini bahwa harga diri merupakan sistem nilai sosial budaya dan kepribadian yang merupakan pertahanan harga diri dan martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat. Uang panai yang diserahkan pihak laki-laki kepada pihak wanita cukup besar itu adalah sesuatu yang lumrah dan agar dapat memupuk pemikiran pihak pria untuk terus bekerja secara maksimal. Masyarakat Biduk-Biduk khususnya dikalangan perempuan menjadi sebuah tradsi untuk meninggikan Uang Panai sebagai bentuk harga diri dan ingin dipandang sebagai perempuan atau keluarga yang bertartabat dikalangan keluarga dan masyarakatnya, uang panai sudah menjadi tradisi masyarakat bugis pada umumnya tak terkecuali masyarakat bugis Biduk-Biduk pada khusunya.
Jenis penelitian adalah merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendeskripsikan tradisi uang panai dengan teknik pengumpulan data observasi, interviw dan documentasi. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan antropologis dan historis. Adapun Teknik analisis data yang digunakan diantaranya Reduksi Data,Display Data, dan Penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Siri’ na pacce merupakan konsep budaya sekaligus menjadi salah satu pandangan hidup bagi masyarakat Bugis. Dan menempatkannya di atas segalanya, sehingga terkadang demi siri na pacce ia akan mempertaruhkan harga diri, harta, bahkan nyawa sekalipun. Hal ini juga berpengaruh terhadap kegiatan pernikahan, salah satu yang paling signifikan dalan tradisi pernikahan adalah Siri’ Na Pacce terhadap Tradisi Uang Panai bagi masyarakat Bugis Biduk-Biduk pada khususnya.