Efekktivitas YANKOMAS Terhadap Pelanggaran HAM Dalam Perspektif Al-Maslahah Mursalah (Studi di Kalimantan Timur).
Abstract
ABSTRAK
Novita Sari, 2022. “Efekktivitas YANKOMAS Terhadap Pelanggaran HAM Dalam Perspektif Al-Maslahah Mursalah (Studi di Kalimantan Timur). Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sultan Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Ashar, S.HI,M.HI dan Muhammad Idzhar, Lc., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM, yaitu pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran atau permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang. Oleh karena itu, peneliti mencoba menganalisis dalam perspektif al-maslahah mursalah, dengan tujuan untuk mengetahui penanganan YANKOMAS terhadap pelanggaran HAM di Kalimantan Timur; untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan peran dan fungsi dari YANKOMAS di Kalimantan Timur dan upaya untuk mengatasinya; serta untuk mengetahui Efektivitas pelaksanaan program YANKOMAS terhadap pelanggaran HAM dalam perspektif al-maslahah mursalah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris (Empirical legal Recsearch) kualitatif deskriptif. Dengan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data, berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan analisis deduktif keinduktif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas YANKOMAS terhadap pelanggaran HAM di Kalimantan Timur dinilai masih belum efektif dikarenakan dilihat dari banyaknya aspirasi masyarakat belum ditanggapi dan masih banyaknya kasus yang belum ditangani di tahun 2022 ini. Simpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Prosedur penanganan YANKOMAS dikomunikasikan meliputi: penyampai komunikasi (langsung/tidak langsung); penerimaan komunikasi; penelaahan/analisis; koordinasi dan rekomendasi; kepada lembaga/instansi terkait; dan laporan. Sedangkan tidak dikomunikasikan meliputi; identifikasi pelanggaran HAM; pemetaan potensi pelanggaran HAM; melaporkan peta potensi pelanggaran HAM; dan laporan. (2) Hambatan antara lain kurangnya koordinasi, sosialisasi, dan terbatasnya anggaran. Upaya mengatasinya dengan pembenahan dan perbaikan serta peningkatan kinerja penting dilakukan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan apa diharapkan oleh masyarakat. Saran agar memperhatikan ruang lingkup dan prinsip-prinsip YANKOMAS dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat mewujudkan perlindungan dan pemenuhan HAM. Dalam perspektif maslahah mursalah boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang ada. Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi termasuk kedalam maslahah hajiyyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan pokok (mendasar) seperti dalam memberikan kemudahan kepada para penyampai komunikasi dalam melaporkan dan menindaklanjuti permasalahan dugaan pelanggaran HAM.