dc.description.abstract | ABSTRAK
Muh. Zaim Azhar, 2019. “Konsep Nazhar dan Implementasinya Dalam Pernikahan Mubarakah di Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan Dalam Perspektif Hukum Islam”. Tesis, Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Pembimbing I Alfitri, M.Ag, LLM, Ph.D dan pembimbing II Dr.Mukhtar Salam, Lc, MA.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan antara teori konsep nazhar dalam Islam dengan konsep nazhar dalam pernikahan mubarakah di Pondok Pesantren Hidayatullah balikpapan, yang mana konsep nazhar dalam pernikahan mubarakah tidak hanya melihat wanita yang akan dipinang secara langsung, akan tetapi ada kriteri-kriteria yang dilihat dari segi non fisiknya sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan dalam proses penjodohan. Oleh karenya peneliti tertarik untuk menggali informasi dan mengetahui lebih dalam lagi tentang konsep nazhar dalam Islam dan hikmah disyariatkannya, konsep nazhar dan implementasinya dalam pernikahan mubarakah, agar dapat di telaah sisi persamaannya dan perbedaannya dan nantinya konsep nazhar dalam pernikahan mubarakah tersebut akan ditinjau kesesuainnya dengan hukum Islam
Penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan konsep dan implementasi nazhar dalam pernikahan mubarakah dan dianalisis kesesuaiannya dengan hukum Islam berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian. adapun yang menjadi tempat penelitian ini adalah Pondok Pesantren Hidayatullah balikpapan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara langsung kepada responden, serta mempelajari dokumen tentang proses pernikahan mubarakah. responden dalam penelitian ini adalah anggota panitia pengarah (Steering Committee), panitia pelaksana (Organizing Committe) dan peserta pernikahan mubarakah, serta orang-orang yang terlibat dalam acara tersebut.
Dari hasil penelitian ini maka ditemukan beberapa aspek yang dilihat untuk proses penjodohan yaitu; Agama dan idealisme kelembagaan, latar belakang pendidikan, kesukuan, penampilan atau fisik serta harta. Oleh karena itu peneliti tidak menemukan perbedaan yang signifikan antara teori konsep nazhar dalam Islam dengan konsep nazhar dalam pernikahan Mubarakah, karena konsep tersebut tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah bahkan sesuai dengan tujuan syari`at itu dilaksanakan (Maqasidus Syariah), dan adanya konsep nazhar ini dalam pernikahan mubarakah dimaksudkan untuk menghindari konflik pasca pernikahan, sehingga keutuhan dalam rumah tangga dipandang perlu sebagai aktualisasi dari nilai-nilai positif dan sesui dengan tujuan perkawinan. | en_US |