Tafsir Maqasidi Terhadap Larangan Perzinaan Perspektif Ibnu Asyur
Abstract
ABSTRAK
Herman Feilani, 2022. “Tafsir Maqasidi Terhadap Larangan Perzinaan Perspektif Ibnu Asyur”. Skripsi Jurusan Qur’an Hadis. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abdul Majid, M.A dan Hudriansyah, Lc., M.A.
Latar belakang dalam penelitian ini adalah bermula dari fakta sosial terkait dengan perzinaan merupakan suatu masalah yang ada di era modern saat ini. Penelitian menggunakan pedekatan Tafsir Maqasidi dengan desain tematik dalam upaya memahami maksud dibalik ayat-ayat larangan perzinaan menurut perspektif Muhammad al-Tahir Ibnu Asyur. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pesan yang ingin disampaikan Al-Qur’an atas ayat-ayat larangan perzinaan sekaligus memahami sisi Maqasid Al-Qur’annya.
Adapun metode penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Data-data dikumpulkan dengan dua sumber, yaitu sumber primer dan sekunder kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori yang digunakan dalam menggali Maqaasid Al-Qur’an.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa istilah yang menjadi kata kunci ayat-ayat larangan perzinaan seperti. Wa sa>’abi>la>, Fajlidu}, Az-za>ni> Ia> yangkihu}, dan juga terdapat maqasid dari ayat-ayat larangan perzinaan memiliki maqasid dari segi tekstual dan kontekstual. Secara tekstual, ayat-ayat tersebut menegaskan tentang larangan perzinaan, serta ancaman-ancaman yang diberikan kepada pelaku yang melakukan perbuatan perzinaan berupa cambukan dan neraka jahanam. Adapun maqasid kontekstualnya ialah bahwasannya agar tidak menggap remeh seorang wanita, memberi kesadaran, dan menganjurkan menikahi dengan seiman. Tindakan perzinaan merupakan hal serius yang mana Allah memberi perhatian khusus dalam kasus ini, dengan menyebutkannya dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Allah memberikan ancaman bagi pelaku berupa azab dan neraka terhadap pelakunya. Penelitian ini menegaskan bahwa larangan untuk tidak mendekati perzinaan.