dc.description.abstract | Arifin, 2022. “Peran Pimpinan Polisi dalam mencegah perceraian anggota polisi di lingkungan Polres Kutai Kartanegara”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag, sebagai penguji utama, Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I sebagai pembimbing I dan Dr. H. M. Birusman N, S.E., MM. sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah Indonesia saat ini telah memasuki era keterbukaan dalam arti dimana semua kegiatan penyelenggara Negara harus terbuka dan pengawasan sosialnya pun semakin ketat dengan adanya era digitalisasi ini, dan peranan para penegak hukum akan menjadi instrument sosial yang sangat di butuhkan dalam pengendalian sosial di Negara kita ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pimpinan Polisi dalam mencegah perceraian anggotanya di Polres Kutai Kartanegara dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat Pimpinan Polisi dalam mencegah perceraian anggota polisi di Polres Kutai Kartanegara.
Penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis pendekatan penelitian normatif empiris dan fenomenologi dengan metode yang terapkan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi. Tehnik Analisis data kualitatif, analisis data peneliti menerapkan metode yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman yaitu tahap reduksi data (proses pemilihan), data yang dikumpulkan tersebut kemudian dirangkum dan diseleksi serta difokuskan pada hal-hal yang penting.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa peran Pimpinan Polisi selaku Pembina anggota kepolisian dalam mencegah terjadinya perceraian adalah memberikan nasehat dan saran agar terjadi perdamaian pada pasangan anggota kepolisian, Pimpinan Polisi memastikan pelaksanaan PERKAB Nomor 6 Tahun 2018 yang dikeluarkan 26 Juni 2018 dalam proses perceraian, perkawinan dan rujuk anggota polisi di polres Kutai Kartanegara dan Faktor-faktor yang menghambat Pimpinan Polisi dalam mencegah perceraian anggota polisi adalah tujuan utama ialah ingin bercerai sebelum menemui pimpinan, sehingga saat menghadap pimpinan kepolisian tetap teguh pada niat awal tersebut untuk bercerai meskipun telah diberikan saran dan nasehat untuk menjaga keutuhan keluarga, sebagian besar bermotif sakit hati mendalam atas perselingkuhan pasangan sehingga menolak semua saran dari Pimpinan Polisi karena tekat bulat berpisah dan rasa tidak sanggup lagi bersama dalam rumah tangga. | en_US |