dc.description.abstract | Ikhsanur Fajri, 2023. “Karakteristik Hukum Perlindungan Hak Zaujiyah Dan Hak Anak Pasca Perceraian Di Peradilan Agama”. Tesis, Program Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr.H.Murjani.S.Ag.,SH.,MH selaku pembimbing I dan Bapak Dr.H. Akhmad Haries, S.Ag.,M.S.I selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah regulasi tentang perkawinan yang dimulai dengan undang-undang 1974 hingga sekarang telah berusia kurang lebih 49 tahun dengan subtansi yang kental nuansa ke Islaman khususnya tentang hak zaujiyah dan anak, keberadaan kondisi politik pun telah berubah dan perkembangan hukum. Pelbagai ketentuan yang memuat hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian pada lembaga peradilan agama di Indonesia, tentunya implementasi peraturan hal yang paling penting dari pada hanya tertulis (law ini book), sebab buah dari suatu peraturan adalah implementasi yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung sebagaimana tujuan hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. apakah lebih melindungi dan bersifat progresif dan berkepastian hukum atau tidak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang menjadi urgensi pengaturan perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian, karakteristik hukum terkait perlindungan perempuan dan anak setelah perceraian pada Peradilan Agama dalam peratuan perundang-undangan dan aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran hak perempuan dan anak setelah perceraian. Adapun jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan historis (Historical Approach), dengan metode pengumpulan data melalui kepustakaan dan Internet.
Hasil penelitian bahwa pertama : dalam pelbagai peraturan yang memuat hak zaujiyah dan hak anak pasca perceraian masih belum mengatur sistem yang efektif dalam pemenuhan dan pelindungan haktersebut, tidak ada sanksi yang tegas serta masih kurangnya penekanan atau daya paksa terhadap suami untuk pemenuhan hak tersebut sehingga keadaan ini dapat dianggap sebagai daruriyat (keadaan yang mendesak). Kedua : karakteristik hukum dalam pelbagai regulasi yang memuat hak zaujiyah dan hak anak di Indonesia berlandaskan pancasila dengan memiliki karakteristik hukum aktif-progresif berlandaskan asas ketuhanan, asas perikemanusian, keadilan sosial, dan bersifat Ta’aquli dan Ta’abbudi. Ketiga : Aspek Penegakan hukum atas pelanggaran hak perempuan sebagai istri (zaujiyah) dan anak setelah perceraian dapat ditegakkan dalam 2 (dua) ketentuan objektif yakni hukum perdata dan hukum pidana. Aspek penegakan hukum perdata melibatkan lembaga Peradilan Agama dengan mekanisme pengajuan tuntutan/gugatan terhadap suami hingga pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun dalam aspek hukum pidana, ditegakan melalui hukum pidana materiil dan formil dengan ketentuan lex spesialis hukum materiil adalah UU PKDRT. | en_US |