dc.description.abstract | ABSTRAK
Fathul Khair, 2023. “Upaya Dinas Perhubungan Kota Samarinda dalam Menanggulangi Sistem Satu Arah dalam Tinjauan Fiqh Siyasah (Studi di Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama)” Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan AJi Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Ashar Pagala, M.H dan Akhmad Sofyan, S.H.I., M.H
Latar belakang dari penelitian ini adalah menganalisis upaya Dinas Perhubungan kota Samarinda dalam Menanggulangi Sistem Satu Arah di Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama, Dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk dapat mengatasi permasalahan transportasi telah dilakukan antara lain dengan penerapan ‘‘sistem satu arah’’ pada ruas jalan tertentu dengan maksud tertentu. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan sistem satu arah yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Samarinda dalam tinjauan fiqh siyasah.
Penelitian ini tergolong dalam penelitian field research (penelitian lapangan) dengan metode penelitian analisa deskriptif kualitatif. Sumber data dari penelitian ini bersifat data primer, yaitu melakukan pengambilan data langsung dari pihak Dinas Perhubungan Samarinda dan tiga orang masyarakat sekitar tempat penelitian Jalan Pesut dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah terkait transmisi dalam implementasi kebijakan sistem satu arah pada ruas Jalan Pesut menunjukkan bahwa penyampaian kebijakan sistem satu arah pada Jalan Pesut sudah tersampaikan serta terlaksana dengan baik pada seluruh pihak terkait, baik itu pelaksana kebijakan maupun pada kelompok sasaran kebijakan. Mulai dari memasang rambu lalu lintas satu arah hingga pengawasan dalam implementasi kebijakan satu arah di Jalan Pesut. Baik masyarakat maupun pelaksana kebijakan sama-sama mendapatkan informasi mengenai kebijakan sistem satu arah. Meskipun di dalam upaya Dinas Perhubungan terdapat faktor penghambat seperti jalan alternatif yang sangat jauh untuk berputar arah dan masyarakat yang kurang kesadaran akan rambu lalu lintas yang dibuat serta kurang menaati sosialiasi terkait kebijakan satu arah di jalan Pesut. Diadopsinya sistem satu arah di wilayah ini sejalan dengan fiqh siyasah, dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah sesuai dengan prinsip fiqh siyasah duturiyah yaitu prinsip hak dan kewajiban negara dan rakyat. | en_US |