Upaya Pencegahan Kasus Salah Resep Obat di Puskesmas Kecamatan Tanjung Palas dalam Perspektif Hukum Positif dan Maqashid Syariah
Abstract
ABSTRAK
Tya Mustika, 2023. “Upaya Pencegahan Kasus Salah Resep Obat di Puskesmas Kecamatan Tanjung Palas dalam Perspektif Hukum Positif dan Maqashid Syariah”. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian Ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andar Yuni, S.H.I., M.S.I., selaku Dosen Pembimbing I dan Bapak Muhammad Idzhar, Lc. M.H., selaku Dosen Pembimbing II.
Penelitian dilatarbelakangi karena adanya banyak permasalahan yang ditemui dalam peresepan. Beberapa contoh permasalahan dalam peresepan adalah kurang lengkapnya informasi pasien, penulisan resep yang tidak jelas atau tidak terbaca, kesalahan penulisan dosis, tidak menuliskan rute pemberian obat, dan tidak mencantumkan tanda tangan atau paraf penulisan resep. Banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan dalam peresepan sehingga diperlukan kepatuhan dokter dalam melaksanakan aturan-aturan dalam penulisan resep sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan latar belakang tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah pertama, bagaimana upaya pencegahan kasus salah resep obat di puskesmas, kedua bagaimana perspektif maqashid syariah terhadap salah resep obat dalam pelayanan kefarmasian di puskesmas tanjung palas, ketiga bagaimana penyelesaian kasus salah resep obat dalam pelayanan kefarmasian.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian empiris. Yang bersifat deskritif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum dari data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan yang dilakukan adalah observasi, wawancara serta dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yaitu : Pertama. pihak puskesmas memberikan SOP pelatihan dan pemahaman terkait dengan peresepan obat, salah satunya memberikan informasi tentang penggunaan obat. Kedua. Pandangan maqashid syariah mengenai upaya pencegahan dalam kesalahan resep obat yang dapat mempengaruhi dalam memelihara jiwa dan menjamin kelangsungan hidup manusia, pencegahan tersebut dapat diartikan sebagai saddu dzariah yang perubahan ini menuntut umat Islam untuk bertindak bijaksana dalam upaya pengkajian hukum Islam guna untuk mencegah dampak akibat suatu tindakan. Ketiga, Proses penerapan apabila terjadinya kesalahan dalam pemberian obat apoteker harus menjaga dan memperhatikan pasien demi menjaga dan melindungi hak-hak pasien. Berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.