Urgensi Bilik Asmara di Rumah Tahanan Negara dalam Tinjauan Yuridis dan Maqashid Syariah (Studi Kasus di Rutan Kelas IIA Samarinda)
Abstract
ABSTRAK
Kiki Sabrina Ayu Pradila, 2022. “Urgensi Bilik Asmara di Rumah Tahanan Negara dalam Tinjauan Yuridis dan Maqashid Syariah (Studi Kasus di Rutan Kelas IIA Samarinda). Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya untuk pemenuhan hak asasi manusia terutama hak bilogis bagi tahanan, norma yang berlaku di masyarakat serta kebijakan rutan dalam penyediaan bilik asmara yang belum tersedia, pandangan kemenkumham dalam menanggapi keberadaan bilik asmara dan bagaimana penyediaan fasilitas bilik asmara dalam tinjauan Maqashid Syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan ialah data primer berupa observasi dan hasil wawancara, dan data sekunder yang didapat dari dokumentasi yang relevan dari publikasi oleh pihak terkait. Teknik analisis data kualitatif adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, pertama setiap warga binaan berhak menerima fasilitas yang telah disediakan, akan tetapi di rutan kelas IIA Samarinda keadaannya sudah overkapasitas, sehingga semua kamar terisi penuh. Dengan demikian tidak ada istilah kamar khusus apalagi bilik asmara, selain daripada karena overkapasitas, dan bilik asmara yang dimaksud tidak ada di dalam peraturan yang disahkan oleh pemerintah. Kedua, maka pihak kemenkumham memberi solusi berupa cuti mengunjungi keluarga, cuti ini bias digunakan apabila narapidana telah memenuhi syarat-syarat dan cuti ini hanya berlaku bagi narapidana yang telah dipidana lebih dari setahun dan tidak berlaku bagi tahanan. Ketiga, dalam Maqashid Syariah penyediaan bilik asmara bagi tahanan yang telah menikah termasuk dalam kebutuhan al-Daruriyah yaitu kebutuhan pokok atau utama dalam kehidupan manusia. Bahwa dalam Agama Islam, terutama bagi pasangan yang telah menikah memiliki hak dan kewajiban-kewajiban yang harus terpenuhi, adapun nafkah batin adalah menunaikan kewajiban suami terhadap istrinya dalam memenuhi hasrat biologisnya. Fasilitas bilik asmara ini sangatlah diperlukan karena sebagai bentuk pemeliharaan agama (Muhafazah al-Din), bahwasannya penyediaan bilik asmara bagi tahanan yang masih berstatus suami istri yang sah sangatlah penting. Apabila tidak tersedia maka hak untuk pemenuhan nafkah batin tidak dapat terpenuhi, bahkan bias menimbulkan penyimpangan seksual. Pemeliharaan jiwa (Muhafazah al-Nafs), dalam hal pemenuhan kebutuhan seksual bagi tahanan yang telah menikah apabila terhambat akan berdampak pada kesehatan tahanan dan akan mempengaruhi pemeliharaan jiwa. Pemeliharaan keturunan (Muhafazah al-Nasl), dengan tidak terpenuhinya kebutuhan seksual tersebut maka pemeliharaan keturunan tidak dapat terpenuhi. Karena keturunan adalah generasi penerus bagi setiap orang.