Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perspektif Siyasah Tasri’iyah (Studi Terhadap Antar Jemput Karyawan Tambang di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang)
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Nur Israq, 2023. “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perspektif Siyasah Tasri’iyah (Studi Terhadap Antar Jemput Karyawan Tambang di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang)”. Program Studi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh ibu Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan ibu Devi Kasumawati, M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya aktivitas antar jemput karyawan perusahaan tambang menggunakan bis, pada lokasi tersebut tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas maupun halte khusus bagi bis untuk berhenti. Dengan permasalahan demikian bertentangan pada pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali: a.terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b.pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau c.di jalan tol. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem antar jemput dari bis karyawan perusahaan tambang, penerapan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan tinjauan Siyasah Tasri’iyah terhadap antar jemput karyawan tambang di Desa Bangun Rejo.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data yang diambil berupa sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi pada lokasi penelitian, dokumentasi dan wawancara kepada masyarakat pengguna jalan, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Tenggarong Seberang, Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, serta Kepala Unit Lalu Lintas Kapolsek Kecamatan Tenggarong Seberang. Teknik analisi data berupa pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah, pertama : di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang terdapat 3 perusahaan tambang yang memfasilitasi karyawannya menggunakan bis sebagai sarana penjemputan dan pengantaran di pinggir jalan, kedua : tidak berjalannya penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa kegiatan bis-bis perusahaan tambang yang antar jemput karyawan pada pinggir jalan tanpa adanya rambu-rambu lalu lintas, ketiga : dari tinjauan siyasah tasri’iyah perbuatan melanggar peraturan terkait larangan untuk berhenti di pinggir jalan tanpa adanya rambu-rambu merupakan hal buruk dan termasuk kedalam kemudaratan dan sesuatu yang mengandung mudarat pasti mendapat dosa, dan didalam fiqh siyasah juga mewajibkan menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah selama peraturan tersebut tidak mengharuskan kita untuk berbuat maksiat.