Kesadaran Hukum Konsumen Dalam Penggunaan Cream Pemutih Wajah Yang Tidak Terdaftar BPOM (Studi di Desa Rawamakmur Kecamatan Palaran Kota Samarinda)
Abstract
ABSTRAK
Safhana Rizkiani, 2022. “Kesadaran Hukum Konsumen Dalam Penggunaan Cream Pemutih Wajah Yang Tidak Terdaftar BPOM (Studi di Desa Rawamakmur Kecamatan Palaran Kota Samarinda)“. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, jurusan Muamalah, Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Iskandar. M.Ag dosen pembimbing 1 dan Ibu Devi Kasumawati, M.H selaku dosen pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah penulis menemukan masih terdapat pengguna cream pemutih wajah tanpa izin edar BPOM di desa Rawamakmur. Penelitian ini menjadi penting untuk menginformasikan kepada konsumen pengguna cream pemutih wajah serta memberikan pemahaman tentang Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 1175/Menkes/per/VIII/2010 tentang kosmetik dan cream wajah yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti dan membahas mengenai bagaimana Kesadaran Hukum Konsumen Dalam Penggunaan Cream Pemutih Wajah Yang Tidak Terdaftar BPOM di Desa Rawamakmur Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Subjek penelitian ini adalah pengguna cream pemutih wajah merek Klinskin yang ada di Desa Rawamakmur. Objek penelitian ini adalah cream pemutih wajah merek klinskin yang belum mempunyai izin edar BPOM. Sumber data penelitian meliputi data primer penulis menemukan ada 10 pengguna cream pemutih wajah di Desa Rawamakmur dan data skunder sebagai data pendukung BBPOM Samarinda serta data dari Buku, laporan dll. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang penulis simpulkan bahwa pengguna cream pemutih wajah merek klinskin di Desa Rawamakmur masih kurang paham tentang aturan dan bahaya dalam penggunaan cream pemutih wajah tanpa izin edar BPOM sehingga konsumen tidak memahami mengenai hak dan kewajiban yang terdapat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, maka dari itu konsumen pengguna cream pemutih wajah merek Klinskin harus memperhatikan betul dalam penggunaan cream yang rawan tanpa nomor BPOM yang dimana sudah banyak pengguna yang mengeluh akibat dampak penggunaan cream pemutih wajah tersebut. dan berdasarkan hasil penelitian, konsumen pengguna cream pemutih wajah merek Klinskin ada 10 orang responden dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum, pengetahuan hukum, pemahaman hukum sikap hukum dan perilaku hukum terdapat 4 responden memenuhi empat indikator dan 6 responden lain masih kurang memahami kesadaran hukum terkait kosmetik tanpa izin edar BPOM. Dan faktor-faktor kesadaran hukum dilihat dari 2 faktor pendidikan dan faktor pengetahuan hanya 4 responden yang mengetahui mengenai aturan memilih cream wajah yang aman dan layak untuk di gunakan melalui media sosial dan televisi dan 6 lainnya kurang mengetahui adanya larangan bahaya menggunakan cream pemutih wajah tanpa izin edar BPOM merek klinskin yang masih di perjual belikan di luar sana.