dc.description.abstract | ABSTRAK
Mochamad Yusuf, 2023 “Implementasi Layanan Perlindungan Anak dalam Program Tim Reaksi Cepat di UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma”. Skripsi Program Studi Bimbingan dan Konseling, Jurusan Pemberdayaan Masyarakat, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abubakar Idham Madani, M.Ag sebagai Pembimbing I dan Rudy Hadi Kusuma, M.Pd sebagai pembimbing II.
Penelitian ini dilatar belakangi bahwa adanya layanan perlindungan anak di Tim Reaksi Cepat UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma Samarinda. Perlindungan tersebut untuk membantu anak penelantaran anak, kekerasan seksual, dan eksploitasi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dapat persoalan besar menghambat dalam proses tumbuh kembang seorang anak. Kebutuhan akan pendidikan dan layanan hak-hak seorang anak yang tidak terpenuhinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan perlindungan anak oleh TRC UPTD PSPAD serta bagaimana penerapannya yang telah dilaksanakan hingga sekarang ini.
Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif, pengumpulan data yaitu dari data primer dan sekunder. Data primer yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan cara wawancara dan observasi. Data sekunder yang diperoleh melalui dokumen baik literatur, laporan-laporan, arsip, data dari penelitian terdahulu, dan data yang berkenaan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pada penelitian ini analisa data menggunakan analisis Miles dan Huberman, dengan langkah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi data, dan triangulasi metode.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa implementasi pelayanan perlindungan anak dalam program TRC di UPTD PSPAD, dalam pelaksanaannya bersifat perlindungan khusus. Pelayanan perlindungan anak yang diberikan oleh program TRC UPTD PSPAD berkewajiban memberikan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak pelaksanaan layanan perlindungan anak sebagai program TRC: 1) Penelantaran anak dalam pelayanan perlindungan khusus diberikan tempat tinggal sementara dari kondisi buruk menjadi membaik, pengasuh menjadi orang tua yang memberikan kasih sayang; 2) Kekerasan seksual dalam pelayanan perlindungan anak yang bersifat khusus yang memerlukan perlindungan khusus, maka Tim Reaksi Cepat memberikan perlindungan sementara dan rehabilitasi; 3) Eksploitasi anak, layanan perlindungan sementara, tempat tinggal, dan kebutuhannya dan memberikan rasa aman pada korban. Faktor pendukung dan penghambat layanan perlindungan anak dalam program TRC yaitu; 1) Faktor pendukung pelaksanaan perlindungan anak yang darurat dan telah mendapatkan laporan yang diterima oleh TRC dari kemitraan dan faktor lainnya adanya pemeriksaan kesehatan dan bimbingan dalam penyembuhan; 2) Faktor penghambat pelaksanaan yang terkendalai dari fasilitas pembangunan membutuhkan rumah perlindungan dan tempat perlindungan sementara. Korban yang ditahan oleh pihak keluarga memperlambat pertolongan awal. | en_US |