Problematika Pelaku Usaha Keripik dalam Sertifikasi Produk Halal di Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur (Tinjauan Maqashid Syari‟ah)
Abstract
ABSTRAK
Eko Rahmat Andriyanto, 2023. ” Problematika Pelaku Usaha Keripik dalam Sertifikasi Produk Halal di Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur (Tinjauan Maqashid Syari‟ah)”. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Pembimbing II Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D.
Sertifikasi halal yang selama ini dilakukan baru menjangkau sebagian produk kecil misalnya produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya yang beredar di masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa produk keripik dapat dinilai melalui tiga maslahah dalam Maqashid Syariah yaitu dharuriyyat (kebutuhan), hajiyyat (kehendak),dan tahsiniyyat (kesempurnaan). Berdasarkan data di lapangan masih ada produk-produk yang belum bersertifikasi halal khususnya produk keripik, sehingga ada 3 permasalahan yang bisa dijadikan bahan penelitian yang pertama adalah bagaimana proses pembuatan produk keripik di Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur?, apa yang menjadi problem penerapan sertifikasi halal pada produk keripik di Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur?, dan bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap sertifikasi halal pada produk keripik di Kecamatan Karangan Kabuptaen Kutai Timur?.
Penelitian kualitatif empiris normatif ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada pelaku usaha keripik yang ada di Kecamatan Karangan berjumlah 5 responden. Dalam teknik analisis data peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian bahwa proses pembuatan keripik di Kecamatan Karangan yang dimulai dari proses persiapan, pengupasan kulit, pencucian, penggorengan, pengemasan produk keripik. Adapun problem untuk tersertifikasi halal itu ada 2 faktor yang mempengaruhi:1) faktor internal seperti kendala biaya adminitrasi dalam pembuatan sertifikasi halal, kurangnya kesadaran tentang pentingnya produk halal. 2) faktor ekternal seperti kurangnya sosialisasi, minimnya informasi, tidak adanya bimbingan yang profesional, prosedur sertifikasi halal yang dianggap rumit dan kurangnya peran pemerintah dalam menerapkan sertifikasi halal. Berdasarkan Maqashid syariah yang telah di analisis peniliti pada produk keripik yang termasuk kedalam tingkatan Dharuriyyat yaitu Hifz Ad-din, kemudian yang termasuk kedalam kemaslahatan Hajjiyat yaitu Hifz al-nafs, Hifz al- „aql, Hifz al-Mal, dan Hifz al-Nasl. Dan yang terakhir termasuk kedalam tingkatan kemaslahatan Tahsiniyyat yaitu Hifz Al-„aql.