dc.description.abstract | ABSTRAK
Wahyu Romadhoni, 2023.”Sengketa Atas Pengeboran Sumur Manual di Kecamatan Palaran dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Fiqh Muamalah”. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H dan Pembimbing II Bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I.
Penelitian ini membahas sengketa atas pengeboran sumur manual dalam perspektif hukum perlindungan konsumen dan fiqh muamalah. Adapun penelitian ini diambil dikarenakan adanya sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen, salah satu kasus pada praktek pembayarannya yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal sehingga peneliti memiliki rumusan masalah apa bentuk sengketa yang terjadi pada pengeboran sumur manual di Kecamatan Palaran?, bagaimana sengketa atas pengeboran sumur manual dalam perspektif hukum perlindungan konsumen?, dan bagaimana sengketa atas pengeboran sumur manual dalam perspektif fiqh muamalah?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada pelaku usaha dan konsumen yang menggunakan jasa pengeboran sumur manual. Teknik analisis data menggunakan metode induktif.
Hasil Penelitian ini peneliti menyimpulkan sebagai berikut: Pertama, pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang menimbulkan sengketa administratif, tidak terpenuhinya hak-hak konsumen maupun penyedia jasa pengeboran sumur manual. Kedua, Penyedia jasa belum memenuhi hak konsumen Sebagaimana yang tercantum didalam pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang kewajiban penyedia jasa pada butir 3 yaitu memperlakukan dan melayani konsumen secara benar, jelas dan jujur serta tidak diskriminatif, konsumen belum memenuhi hak penyedia jasa sebagaimana yang tercantum didalam pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang kewajiban konsumen pada butir 3 yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Ketiga, Pengeboran sumur manual di Kecamatan Palaran ini belum memenuhi pada poin 3 tentang upah, dimana upah dalam beberapa kasus yang tidak dibayar sepenuhnya dalam kegiatan transaksi pengeboran sumur manual. Dasar hukum ujrah terdapat dalam Q.S At-Talaq:6, HR. Ibnu Majah, shahih, dan Kaidah Fiqhiyyah.Tidak terpenuhinya Prinsip-prinsip (asas-asas) fiqh muamalah pada pengeboran sumur manual di Kecamatan Palaran yaitu prinsip suka sama suka, prinsip saling menguntungkan, dan prinsip tertulis. Dan dasar hukumnya terdapat pada Q.S Al-Baqarah: 278-279 dan Q.S al-Baqarah: 282. | en_US |