Perang dalam Al-Qur’an (Studi Analisis Pendekatan Ma’na cum Maghza Terhadap QS. Al-Baqarah ayat 216).
Abstract
ABSTRAK
Isja Romiliani, 2023. Perang dalam Al-Qur’an (Studi Analisis Pendekatan Ma’na cum Maghza Terhadap QS. Al-Baqarah ayat 216). Skripsi, Prodi Ilmu AlQur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Hudriansyah, Lc., M.A. dan Ibnu Khaldun, M.IRKH.
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena bom bunuh diri, dan berbagai aksi terorisme di Indonesia yang telah memunculkan berbagai tindakan kekerasan oleh beberapa kelompok dengan motif dan kepentingan tertentu. Kelompok ekstremis seringkali menggunakan dalil agama, seperti jihad di jalan Allah, sebagai justifikasi atas tindakan mereka. Salah satu argumen yang mereka gunakan adalah interpretasi ayat-ayat qitāl dalam Al-Qur'an. Dalam konteks ini, peneliti bertujuan untuk mereinterpretasikan makna qitāl dengan menggunakan metode pendekatan ma'na cum maghza, serta untuk mengevaluasi relevansinya dalam konteks saat ini. Dari berbagai ayat qitāl dalam Al-Qur'an,
penelitian ini akan memusatkan perhatian pada QS. Al-Baqarah ayat 216. Penelitian ini termasuk dalam kategori "library research" dan melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber, terutama ayat-ayat Al-Qur'an dan kitab-kitab tafsir. Data yang dikumpulkan akan dianalisis menggunakan kerangka kerja teori ma'na cum maghza. Hasil analisis akan diinterpretasikan ulang untuk mencapai pemahaman yang lebih komprehensif.
Hasil penelitian ini menunjukkkan bahwa makna historis kata qitāl dalam QS. Al-Baqarah ayat 216 tidak selalu diartikan sebagai tindakan pembunuhan, melainkan juga sebagai perang. Namun, pemahaman historis kata qitāl dalam ayat ini lebih menekankan pentingnya memahami kapan kaum Muslim diperbolehkan dan diwajibkan untuk berperang, bukan hanya sebagai pelampiasan nafsu atau pertumpahan darah semata. Pesan historis dalam QS. Surat Al-Baqarah ayat 216 menekankan perintah berperang secara defensif, terutama ketika umat Muslim berada dalam kondisi tertindas dan teraniaya. Dengan merujuk pada maghza attarikhi, ayat ini sebenarnya menunjukkan perintah perang sebagai responsive terhadap situasi tertentu. Oleh karena itu, pemaknaan ayat qitāl yang selama ini digunakan sebagai alat legitimasi untuk berperang tanpa adanya penyerangan terlebih dahulu serta tindakan kekerasan yang mengatasnamakan Allah bukanlah pesan yang sebenarnya dan bertentangan dengan maksud ayat yang terkandung pada QS. Al-Baqarah ayat 216. Yang mana pada ayat tersebut sebenarnya menekankan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, dan persatuan.