Eksploitasi Anak di Kota Samarinda Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Fiqh Jinayah
Abstract
ABSTRAK
Sri Indah Wahyuni, 2023. “Eksploitasi Anak di Kota Samarinda Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Fiqh Jinayah. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Unvitersitas Islam Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H.Akhmad Haries, M.S.I selaku pembimbing I dan Bapak Suwardi Sagama, S.H., M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah, maraknya kegiatan eksploitasi anak di Kota Samarinda. Kegiatan eksploitasi anak adalah tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak dan hal ini menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap eksploitasi anak, factor penyebab terjadinya eksploitasi anak di Kota Samarinda, dan untuk mengetahui sudut pandang fiqh jinayah terhadap eksploitasi anak di Kota Samarinda. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap eksploitasi anak di Kota Samarinda, untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya eksploitasi anak di Kota Samarinda, dan untuk mengetahui pandangan fiqh jinayah terhadap eksploitasi anak di Kota Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum dengan pendekatan Empiris. Adapun sumber hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, berupa salinan putusan, dan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan peraturan lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi. Teknis analisa data yang digunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: pertama dalam perspektif Undang-Undang sudah jelas bahwasanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (anak) adalah yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi orang-orang yang mengeksploitasi dan menanggulangi korban dalam perdagangan anak. Kedua, Faktor yang menjadi penyebab terjadinya eksploitasi anak di Kota Samarinda yaitu, faktor ekonomi yang menjadi paling utama menyebabkan anakanak yang menjadi badut jalanan, ketidakmampuan ekonomi orangtua/wali menyebabkan sebagian dari anak yang terekploitasi tidak sempat merasakan bangku pendidikan ataupun anak yang putus sekolah yang dimana seharusnya anak menikmati bangku sekolah dasar, tetapi tidak terlaksanakan. Ketiga, Pandangan Fiqh Jinayah terhadap eksploitasi anak di Kota Samarinda, yaitu menjelaskan bahwa, jarimah adalah perbuatan dosa atau tindak pidana dalam termonologi hukum Islam, dalam jarimah ta’zir hukuman untuk menetapkan proses bagi orang yang mengeksploitasi anak adalah dengan cara mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh orangtua tersebut.