Show simple item record

dc.contributor.authorAndriani, Tika
dc.date.accessioned2020-04-21T07:54:02Z
dc.date.available2020-04-21T07:54:02Z
dc.date.issued2017-09-30
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/387
dc.description.abstractABSTRAK Tika Andriani, 2017. Kesadaran Hukum Terhadap Praktik Jual Beli Arisan di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun. Dibimbing oleh Bapak Drs. Materan. M. HI sebagai pembimbing satu dan ibu Maisyarah Rahmi. Lc, MA. Sebagai pembimbing dua. Pelaksanaan arisan yang dilakukan oleh masyarakat desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur ini bermula pada kumpulan ibu-ibu yang sedang berkumpul dan melakukan pembicaraan tentang obrolan-obrolan ringan mengenai keuangan rumah tangga mereka masing-masing. Ketika mereka lagi melakukan kegiatan rutinitas setiap paginya yaitu melakukan belanja untuk keperluan memasak. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua yaitu tentang pelaksanaan jual beli arisan yang terjadi di desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur dan juga bagaimana kesadaran hukum terhadap praktik jual beli arisan di desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur. Dalam melakukan jual beli arisan ini dilakukan dengan adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak yang bersangkutan sehingga tidak ada unsur paksaan. Adapun tujuan melakukan pembelian arisan ini yaitu dengan dasar ingin membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menjalankan perputaran ekonomi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan penelitian di tempat terjadinya segala yang diselidiki. Adapun teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Mengenai waktu dan tempat penelitian dilakukan di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur. Dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara guna menjawab permasalahan pertama dan permasalahan kedua. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan, pertama pelaksanaan jual beli arisan di desa Bumi Etam ini tidak sah karena tidak ada objeknya, dan seharusnya menggunakan ijab qabul hutang piutang. Kedua, kesadaran hukum masyarakat terhadap praktik jual beli arisan di desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur cukup tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah ibu-ibu yang melakukan transaksi jual beli arisan lebih rendah di banding yang tidak melakukan transaksi tersebut. ketiga hutang piutang ini termasuk dalam kategori riba, karena adanya kelebihan pembayaran atas barang yang dibayarkan secara bertempo. Harga kelebihan ditentukan sebelumnya oleh kedua belah pihak yang jelas-jelas terdapat kelebihan dalam pembayarannya. Akad yang digunakan tersebut juga bukanlah akad jual beli pada umumnya, akan tetapi akad tersebut menyerupai akad utang-piutang atau pinjam-meminjam yang terdapat tambahan dalam pengembaliannya.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectArisan, Jual Beli, Kesadaran Hukumen_US
dc.titleKesadaran Hukum Terhadap Praktik Jual Beli Arisan di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubunen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record