Konstruksi Hukum Pemeliharaan Negara atas Fakir Miskin di Era Reformasi (Studi Perbandingan Lima Presiden Indonesia)
Abstract
Abstrak
Muhammad Terataina Putra, 2023. “Konstruksi Hukum Pemeliharaan Negara atas Fakir Miskin di Era Reformasi (Studi Perbandingan Lima Presiden Indonesia)”. Skripsi Jurusan Pidana Politik Islam, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Pembimbing satu Dr. H. Murjani, S.Ag, SH, MH. dan Pembimbing dua Nur Syamsi, M.Pd.
Penelitian ini dilatarbelakangi problematika yang sangat kompleks yaitu, dari awal reformasi hingga sekarang konstruksi hukum yang mengatur tentang pemeliharaan negara atas fakir miskin belum bisa berjalan dengan terarah dan terpadu sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, pemimpin suatu Negara perlu strategi penanggulangan kemiskinan yang terpadu, terintegrasi sehingga dapat menyelesaikan masalah kemiskinan secara tuntas, dengan salah satu caranya yaitu memahami dan mengetahui bagaimana konstruksi hukum yang ditetapkan oleh presiden di era reformasi. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud fakir miskin menurut undang-undang dan fiqih, 2. untuk mengetahui bagaimana peta konstruksi hukum pemeliharaan negara atas fakir miskin, 3. untuk mengetahui bagaimana implementasi peta konstruksi hukum pemeliharaan negara atas fakir miskin.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan Undang-Undang. Teknik pegumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah Studi Kepustakaan. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis domain.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan mengenai Peta Konstruksi Hukum Pemeliharaan Negara atas Fakir Miskin di Era Reformasi bahwasanya : 1) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya. Sedangkan menurut ilmu fiqih, fakir dan miskin memiliki definisi yang berbeda yaitu, fakir adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian sehingga tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya, sedangkan miskin adalah orang yang masih mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi sebagian besar kebutuhannya, 2) Total jumlah kebijakan penanganan fakir miskin yang ditetapkan presiden era Reformasi adalah 66 kebijakan 3) Adapun Implementasi Kebijakan Penanganan Fakir Miskin di Era Reformasi yaitu dalam bentuk program, dan jumlah total keseluruhan program penanganan fakir miskin oleh presiden era reformasi adalah 28 program.