Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pelestarian Satwa Langka di Kecamatan Biduk-Biduk
Abstract
ABSTRAK
Deasy Wulan Pratiwi Sopyan, 2023.“ Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pelestarian Satwa Langka di Kecamatan Biduk-Biduk. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H. selaku dosen pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatar belakangi dari kelangkaan satwa penyu di Kecamatan Biduk-Biduk yang disebabkan oleh ulah masyarakat setempat. Satwa penyu sisik diburu oleh masyarakat setempat untuk dimanfaatkan daging serta cangkangnya. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui bagaimana tingkat kesadaran hokum masyarakat dalam pelestarian satwa langka penyu sisik tersebut di Kecamatan Biduk-Biduk serta apa yang menjadi faktor penghambat dari pelestarian satwa langka tersebut, sehingga permasalahan ini menarik untuk diteliti.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dilaksanakan di Kecamatan Biduk-Biduk Kabupaten Berau, dengan pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Biduk-Biduk terbilang sangat minim, dikarenakan masyarakat yang tidak patuh terhadap hukum yang telah ditetapkan, sebagaimana yang terdapat di dalam empat indikator kesadaran hukum yaitu, Pemahaman hukum dan pengetahuan hukum masyarakat dimana para narasumber yang peneliti wawancarai sadar penuh akan hukum yang telah ditetapkan, akan tetapi masih saja melanggar aturan yang ada atau bisa dikatakan tidak patuh terhadap aturan, kemudian indicator kesadaran hukum selanjutnya ada sikap dan perilaku hukum yang dimana seharusnya masyarakat peduli terhadap apa yang telah ditetapkan, tetapi masyarakat tidak mematuhi hukum sebagaimana mestinya, sehingga hukum tidak berjalan efektif dikarenakan tidak patuhnya masyarakat terhadap aturan hokum yang ada, sehingga mengancam populasi satwa tersebut. Adapun faktor penghambat dari pelestarian satwa langka itu sendiri yaitu kurangnya sarana dan prasarana dari pihak kepolisian, yaitu tidak memiliki fasilitas untuk melakukan razia di laut sehingga sulit untuk menangkap pelaku perburuan penyu sisik tersebut, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan, dan juga masyarakat yang saling menutupi kasus perburuan tersebut satu sama lain.