Fikih Pengelolaan Zakat
Abstract
Salah satu budaya luhur Islam, yang hadir
memproklamirkan persamaan, kerjasama, kasih mengasihi,
sayang menyayangi, dan menghapus akar akar kejahatan
dalam perekonomian yang mengancam nilai nilai luhur,
keamanan, dan kesejahteraan adalah zakat. Zakat dapat
menjamin kelestarian manusia untuk kemashlahatan dunia
akhirat.1 Zakat juga merupakan salah satu rukun yang
bercorak sosial ekonomi dari lima rukun Islam, karena
disamping ikrar tauhid (syahadat) dan salat, seseorang
barulah di anggap sah masuk dalam barisan umat Islam dan
diakui keislamananya, jika ia telah menunaikan zakat sesuai
firman Allah