Peranan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda terhadap Penempatan Menara Telekomunikasi dalam Tinjauan Siyasah Syar'iyyah
Abstract
ABSTRAK
Bagas Andida Pradana, 2022. "Peranan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda terhadap Penempatan Menara Telekomunikasi dalam Tinjauan Siyasah Syar'iyyah". Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara, Program Sarjana (S1) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag sebagai pembimbing I dan Muzayyin Ahyar, S.Ud., sebagai Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda dalam rangka pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta faktor pendukung dan kendala-kendala yang menghambat terkait penataan menara telekomunikasi di Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda terkait penataan menara telekomunikasi dan apa saja faktor pendukung serta kendala-kendala tersebut dalam tinjauan siyasah syar'iyyah.
Penelitian ini bersifat kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) serta menggunakan metode pendekatan hukum normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah kegiatan membahas, menguraikan, menafsirkan temuan-temuan penyusunan dengan perspektif atau sudut pandang tertentu baik yang disajikan dalam bentuk narasi untuk data kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda dengan subjek penelitian adalah Kepala Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang, Staf Bidang Penataan Ruang, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda dalam penataan menara telekomunikasi yaitu dengan adanya pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan. Faktor pendukung pelaksanaan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda dalam penataan menara telekomunikasi dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat dalam melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi. Adapun kendala yang dihadapi ketika melakukan pelaksanaan penataan menara telekomunikasi yaitu kurangnya sumber daya manusia dan dalam hal pengawasan kendala yang dihadapi adalah sulitnya mengetahui pemilik menara yang belum memiliki izin membangun menara telekomunikasi, tetapi sudah beroperasional. Dalam siyasah syar’iyyah, penataan menara telekomunikasi bisa dilihat dalam perspektif ihya’ al mawat bahwa menghidupkan lahan untuk kebutuhan pembangunan menara, provider atau pemilik menara harus tetap melakukan negosiasi perjanjian kepada pemilik lahan yang sah dengan menggunakan ushul fikih yakni istihsan (qiyas khafi) tentang sewa menyewa lahan (ijarah) yang diperbolehkan karena ia merupakan jual beli manfaat sesuatu yang disewakan, serta dalam aspek maslahah mursalah penataan menara telekomunikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda sudah menjalankan dua prinsip yaitu musyawarah dan keadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat di sekitar titik lokasi pembangunan menara telekomunikasi.