Standardisasi Pendidikan dan Usia bagi Calon Kepala Daerah dalam Perspektif Teori Keadilan dan Fikih Siyasah
Abstract
ABSTRAK
Abdul Azis, 2023, “Standardisasi Pendidikan dan Usia bagi Calon Kepala Daerah dalam Perspektif Teori Keadilan dan Fikih Siyasah”, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan skripsi ini dibimbing oleh Ibu Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M. Ag selaku dosen pembimbing I dan Muzayyin Ahyar, S. Ud., M.S. I selaku dosen pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah dalam penetapan standardisasi pendidikan dan usia pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah mengalami beberapa perubahan sejak awal peraturan yang memuat standardisasi dikeluarkan sampai dengan undang-undang ini dikeluarkan. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, maka dalam perumusan suatu peraturan harus memuat mengenai aspek keadilan. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan yang Pertama : untuk mengetahui standardisasi pendidikan dan usia bagi calon kepala daerah dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016. Kedua : untuk mengetahui standardisasi pendidikan dan usia bagi calon kepala daerah menurut Teori Keadilan. Ketiga : untuk mengetahui konsep kesesuaian dalam ajaran agama Islam, maka perumusan standardisasi pendidikan dan usia bagi calon kepala daerah ini akan dilihat pula dalam pandangan fikih siyasah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normative (library research) dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan filsafat, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan hokum sekunder terdiri dari buku-buku hukum dan filsafat keadilan dan bahan hokum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi dengan menghimpun bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa: Pertama, dalam penetapan standardisasi pendidikan dan usia bagi calon kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan standardisasi yang ditetapkan pada peraturan-peraturan sebelumnya menyesuaikan dengan perkembangan keadaan yakni penetapan standardisasi pendidikan terdapat dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 dan standardisasi usia terdapat dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008. Kedua, dalam penetapan standardisasi pendidikan dan usia yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan telah sesuai dengan konsep keadilan sebagai persamaan dan pemberian hak sesuai dengan porsinya menurut para pemikir barat serta keadilan sebagai sesuatu yang ditetapkan dengan akal budi untuk mengarahkan pada bentuk ideal dari suatu kriteria seorang calon pemimpin. Ketiga, dalam kajian fikih siyasah penetapan standardisasi pendidikan dan usia berkesesuaian dengan bidang siyasah dusturiyyah yang kajiannya membahas mengenai siyasah tasri‟iyyah (penetapan suatu hukum) dan siyasah iddariyyah (administrasi negara).