Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di PT. Budiduta Agromakmur Kabupaten Kutai Kartanegara
Abstract
ABSTRAK
Fu’ad Rozil Ghufron, 2023 “Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di PT. Budiduta Agromakmur Kabupaten Kutai Kartanegara”. Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI Samarinda). Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D. dan Bapak Muhammad Idzhar, Lc., MH.
Di perusahaan PT. Budiduta Agromakmur masih terdapat karyawan yang belum mendapatkan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Padahal penduduk Indonesia yang telah bekerja diwajibkan oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk mendapatkan dan memiliki Jaminan Sosial yang dapat melindungi diri mereka sebagai pekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa masih ada pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan PT. Budiduta Agromakmur, Kendala yang dihadapi perusahaan PT. Budiduta Agromakmur dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, dan bagaimana pandangan Maqashid Syariah terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di PT. Budiduta Agromakmur.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian data yang digunakan ialah kualitatif dan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari hasil observasi di PT. Budiduta Agromakmur dengan responden wawancara yang terdiri dari Division Manager, Karyawan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya perusahaan PT. Budiduta Agromakmur telah menerapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Akan tetapi tidak semua pekerja di PT. Budiduta Agromakmur mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara merata. Mereka adalah pekerja buruh kontrak belum sampai 6 bulan untuk memenuhi syarat. Pekerja juga sering turn over sehingga banyak pekerja tidak mencapai batas waktu 6 bulan sehingga 30% dari pekerja di PT. Budiduta Agromakmur tidak mendapatkan jaminan sosial. Tidak semua karyawan mendapatkan BPJS dari perusahaan tersebut dikarenakan adanya kendala administrasi dan keterbatasan sumber keuangan yang dimiliki perusahaan tersebut. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 tentang pelaksanaan program Jaminan Sosial BPJS ketenagakerjaan di perusahaan ini diterapkan secara tidak merata. Menyebabkan perusahaan terdapat hambatan seperti, harga pokok sawit dan karet mengalami naik turun yang mengakibatkan ketidakstabilan keungan perusahaan untuk membiayai karyawan agar mendapat jaminan sosial BPJS secata merata. Perusahaan PT. Budiduta Agromakmur dalam pelaksanaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bisa dikatakan belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik sesuai prinsip Maqashid Syariah dalam hal menjalankan kebutuhan Dharuriyah masih tidak sejalan dengan baik dalam perlindungan jiwa dan harta.