Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Rumah Potong Ayam (RPA) di Bontang Utara Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal
Abstract
ABSTRAK
Rosmianti, 2023. “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Rumah Potong Ayam (RPA) di Bontang Utara Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal”. Skripsi Jurusan Muamalah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Iskandar, M.Ag selaku pembimbing I dan Bapak H. Aulia Rachman, Lc., M.H. selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesadaran dari para pelaku usaha rumah potong ayam mengenai kewajiban sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum para pelaku usaha rumah potong ayam terhadap kewajiban sertifikasi halal. Kebanyakan pelaku usaha RPU yang klasifikasi mikro dan kecil tidak mengetahui kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada. Oleh karena itu, perlunya kesadaran hukum bagi para pelaku usaha rumah potong ayam terhadap usaha mereka, selain bermanfaat untuk mereka juga memberikan kepercayaan terhadap konsumen.
Penelitian ini menggunakan penelitan kualitatif yang bersifat deskriptif. Prosedur penelitian kualitatif yang dilakukan peneliti menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan juga lisan yang berasal dari informan dan perilaku yang diamati oleh peneliti yang bertujuan untuk meneliti kesadaran hukum pelaku usaha rumah potong ayam (RPA) di Bontang Utara terhadap kewajiban sertifikasi halal. Hasil dari metode kualitatif deskriptif yang digunakan oleh peneliti disesuaikan antara pendapat informan dan peneliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha rumah potong ayam terhadap kewajiban sertifikat halal, dengan menggunakan indikator kesadaran yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hokum dan perilaku hukum. dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha RPA di Bontang belum memenuhi kriteria indikator kesadaran hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan minimnya pengetahuan pelaku usaha RPA. Salah satu RPA bahkan belum mengetahui regulasi sertifikat halal, sementara yang lainnya juga belum memahami cara mendaftarkan sertifikat halal. Selanjutnya dapat dilihat dari sikap hukum para pelaku usaha rumah potong ayam, bahwasanya mereka menerima adanya sertifikasi halal bagi rumah potong ayam. Namun, tidak satupun dari RPA tersebut yang memiliki sertifikat halal atau mendaftarkan sertifikat halal.