Studi Kullyatul Khamsah dalam Penetapan Parameter Kedaruratan/Kegentingan dalam Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Abstract
ABSTRAK
Aris Hidayat, 2023. “Studi Kullyatul Khamsah dalam Penetapan Parameter Kedaruratan/Kegentingan dalam Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Murjani, M.H sebagai pembimbing I dan Suwardi Sagama, M.H sebagai Pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk menganalisa Perpu yang diterbitkan oleh Presiden untuk melihat kedaruratan atau kegentingan yang memaksa seperti apa sehinggaPerpuharus diterbitkan oleh presiden apakah sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menerbitkan Perpu”. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui beberapa Perpu yang diterbitkan, apakah menjaga Al-Kullyatul Al-Khamsah (lima prinsip esensial) dari terbentuknya Perpu tersebut.
Metode yang digunakan adalah penelitian normatif. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach). Pendekatan ini dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum (praktik hukum) yang sedang ditangani. Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yang bersumber dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1. Perpu Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, 2. Perpu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pandemi Covid-19, 3. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dan bahan hukum sekunder seperti buku dan dokumen. Dalam penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Data kepustakaan yang diperoleh dengan penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwasanya dalam konstitusi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Perpu. Dari tiga Perpu yang diteliti terdapat 1 Perpu yang tidak sesuai diterbitkan dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yakni pada Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sedangkan dengan adanya Studi Al-Kullyatul Al-Khamsah yakni sebagai parameter kedaruratan atau kegentingan dalam pembentukan Perpu. Lima prinsip esensial dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat) dan jika hal ini tidak dijaga atau dipelihara maka akan menimbulkan kedaruratan atau kerusakan (mafsadat).