Persepsi dan Motivasi Masyarakat Kecamatan Samarinda Kota terhadap Kepemilikan Kartu Identitas Anak dalam Tinjauan Maqashid Syariah
Abstract
ABSTRAK
Widya Kusuma Ningrum, 2023. “Persepsi dan Motivasi Masyarakat Kecamatan Samarinda Kota terhadap Kepemilikan Kartu Identitas Anak dalam Tinjauan Maqashid Syariah”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Drs. H. Materan, M.H.I. selaku pembimbing I dan Bapak Muhammad Idzhar, Lc., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hadirnya program Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan untuk memudahkan anak dalam memperoleh fasilitas publik di bidang pendidikan, kesehatan, perbankan dan transportasi. Meskipun telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, tetapi tidak ditemukan suatu kewajiban dalam kepemilikannya. Sehingga muncul permasalahan terkait jumlah anak pemilik KIA di Kecamatan Samarinda Kota, persepsi dan motivasi masyarakat Kecamatan Samarinda Kota terhadap kepemilikan KIA, serta kedudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan urgensi kepemilikan KIA bagi anak dalam tinjauan maqashid syariah.
Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif (penelitian campuran) yang menggunakan pendekatan fenomenologi empiris. Sumber data dalam penelitian ini ialah data primer yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan kuesioner serta data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi yang telah dipublikasikan oleh pihak terkait dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan, jumlah anak pemilik Kartu Identitas Anak di Kecamatan Samarinda Kota terdapat sebanyak 5.829 anak. Diperoleh sebesar 62% persepsi masyarakat Kecamatan Samarinda Kota setuju terhadap kepemilikan Kartu Identitas Anak dan terdapat 46 masyarakat yang termotivasi secara eksternal. Dalam tinjauan maqashid syariah, kedudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak termasuk dalam klasifikasi maslahat at-tahsiniyyah dan urgensi kepemilikan Kartu Identitas Anak bagi anak memiliki maslahat, seperti memudahkan proses pendataan identitas (hifdzun nafs), dapat digunakan untuk mendaftar sekolah tingkat TK dan SD (hifdzul‘aql) dan dapat digunakan untuk membuat tabungan pribadi di Bank (hifdzul maal).