Peran Yayasan Kharisma Pertiwi Dalam Memberikan Perlindungan dan Pendampingan Terhadap Anak Korban Tindak Kejahatan di Kota Samarinda Menurut Perspektif UU Perlindungan Anak
Abstract
ABSTRAK
Gede Prana Wiguna, 2019. Peran Yayasan Kharisma Pertiwi Dalam Memberikan Perlindungan dan Pendampingan Terhadap Anak Korban Tindak Kejahatan di Kota Samarinda Menurut Perspektif UU Perlindungan Anak.. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Pembimbing (I) Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag., (II) Dr. Lilik Andaryuni, S.H.I, M.Si. Banyaknya tindak pidana kejahatan di kota Samarinda yang tidak sedikit pelaku dan korbannya adalah anak-anak memunculkan empati masyarakat hingga hadir lembaga/yayasan perlindungan anak. Salah satu lembaga tersebut adalah yayasan Kharisma Pertiwi yang menarik perhatian sehubungan pelaksanaan peran, masalah, kendala, dukungan dan hambatan yang dihadapi hingga kesesuaian peran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan permasalahan: (1) Apa saja permasalahan, kendala, dukungan dan hambatan yang dihadapi yayasan Kharisma Pertiwi dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak korban tindak pidana kejahatan?; (2) Bagaimana peran yayasan Kharisma Pertiwi dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak-anak korban t indak kejahatan dalam perspektif UU Perlindungan Anak? Berdasarkan rumusan masalah tersebut, metode penelit ian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis empiris dan analisis deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi wawancara serta dokumentasi. Kemudian seluruh data tersebut dianalisis dan divalidasi sebagaimana rumusan masalah hingga dapat diperoleh hasil penelit ian dan menentukan kesimpulan. Dari seluruh proses tersebut diperoleh hasil yang menjadikan kesimpulan penelitian ini berupa permasalahan yang terdiri dari (1) minimnya jumlah pengasuh, (2) kurang dana operasional, (3) belum terselenggara perlindungan dan (4) pendampingan yang berkualit as. Kemudian dukungan berupa (1) 2 relawan pengasuh dan (2) dukungan dana dari Kementerian Sosial RI. Lalu kendala internal yang dihadapi adalah (1) tumbuh kembang anak yang nakal, (2) hubungan kurang harmonis dengan pihak keluarga, dan (3) kesulitan mencukupi kebutuhan anak karena minim dana, sedangkan kendala eksternal berupa (1) hadir yayasan tandingan dengan motif perolehan dana saja dan (2) asumsi miring masyarakat bahwa yayasan tempat jual beli anak. Untuk hambatan ditemui adanya (1) komposisi pengasuh dan anak yang belum memadai, (2) kelengkapan sarana prasarana belum ideal, (3) keluarga anak t it ipan kurang kooperatif, dan (4) pihak pemerintah kurang responsif terhadap pengawasan pelaksanaan peran yayasan. Selanjutnya menurut perspektif UU Perlindungan Anak, bahwa secara keseluruhan peran perlindungan dan pendampingan terhadap anak korban tindak kejahatan yang sudah dilaksanakan yayasan Kharisma Pertiwi telah sesuai dengan prinsip dasar Konvensi Hak Anak dan penjelasan pasal yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 1 ayat (2), pasal 2, pasal 4, pasal 8 dan pasal 16 ayat (1).