Tinjauan Fikih Muamalah Tentang Akad Kerjasama Bagi Hasil Pengelolaan Ternak Ayam (Studi Kasus di PT. Mitra Sinar Jaya dengan Pemilik Kandang di Kab. Kutai Timur Muara Bengalon)
Abstract
ABSTRAK
Maulida Fitria, 2023.“Tinjauan Fikih Muamalah Tentang Akad Kerjasama Bagi Hasil Pengelolaan Ternak Ayam (Studi Kasus di PT. Mitra Sinar Jaya dengan Pemilik Kandang di Kab. Kutai Timur Muara Bengalon)”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Darmawati, M.Hum dan Pembimbing II Bapak H. Aulia Rachman, Lc, M.H
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pembagian hasil akad yang digunakan antara PT. Mitra Sinar Jaya dengan pemilik kandang Pak Herman. Penelitian ini bertujuan juga untuk mengetahui akad yang digunakan apa sudah sesuai dengan kajian perspektif fikih Muamalah. Dalam Islam, diatur prinsip bagi hasil dalam fiqih muamalah disebut akad Mudharabah dan Musyarakah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu wawancara dengan pegawai perusahaan, sedangkan data sekunder yaitu berupa surat perjanjian kerjasama. Teknik pengumpulan data melakukan, wawancara, observasi dan dokumentasi kepada kepala unit PT. dan pemilik kandang. Penulis menggunakan deskriptif analisis, dengan cara menganalisa mengenai praktik kerjasama pengelolaan ternak ayam antara perusahaan inti dengan peternak plasma.
Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa pada praktik kerjasama antara PT. Mitra Sinar Jaya dengan pemilik kandang. PT. Mitra Sinar Jaya yang merupakan pihak pertama inti yaitu perseroan atau distribusi perdagangan dan peternak merupakan pihak kedua plasma yang melaksanakan usaha peternakan dan budidaya. Adapun kerjasama pengelolaan ternak ayam di PT. Mitra Sinar Jaya akad dalam pelaksanaannya mirip dengan syirkah mudharabah, dimana pihak pertama hanya memberikan kontribusi modal saja, sedangkan pihak kedua modal dan kerja dan pemilik modal memberi keleluasaan penuh kepada pengelola. Dalam perspektif fikih Muamalah Al-aqid orang yang berakad atau dua pihak yang melakukan transaksi, Shighat ijab dan qabul yang sah, objek kesepakatan berupa modal dan pekerjaan, dalam kerja sama ini sudah terpenuhi, namun menurut jumhur ulama seperti Wahbah Az-Zuhaili akad nya fasid karena dalam hal ini nisbah pembagian keuntungan, kerugian dan adanya jaminan, di dalam rukun syarat mudharabah belum sesuai. Keuntungan perusahaan dapat menghitung keuntungan peternak, sedangkan peternak tidak mengetahui berapa jumlah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Adapun kerugian masih memberatkan salah satu pihak saja untuk menanggung kerugian. Kerjasama ini mengharuskan peternak untuk menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kematian ayam ternak dan harus mewajibkan peternak melunasi jaminan dengan memotong pembagian hasil di setiap periode. Maka akad dalam kerjasama ini rusak dikarenakan pembagiannya tidak merata.