Problematika Sertifikasi Halal bagi Pedagang Makanan Bayi (MPASI) di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Annisa Ahla, 2023. “Problematika Sertifikasi Halal bagi Pedagang Makanan Bayi (MPASI) di Kota Samarinda”. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Muamalah Fakultas Syariah Universitas Islam NegeriSultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina, S.H.I.,M.Ag selaku dosen pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc.,M.A.,Ph.D selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh problematika yang dihadapi para pedagang makanan bayi mengenai kewajiban sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sertifikasi halal bagi pedagang makanan bayi dan untuk mengetahui apa saja problematika sertifikasi halal bagi pedagang makanan bayi di Kota Samarinda.
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dan pendekatan deskriptif. Peneliti menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber data dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, Penerapan sertifikasi halal bagi pedagang bubur bayi (MPASI) di Kota Samarinda sudah terlaksana walaupun belum diterapkan sepenuhnya karena masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal. Kedua, Problematika sertifikasi halal bagi pedagang makanan bayi (MPASI) di Kota Samarinda secara Internal: tidak adanya waktu luang untuk mengurus produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal, tidak mengerti bagaimana cara atau alur mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal, menganggap bahwa dengan ada atau tidak ada sertifikasi halal tidak berpengaruh terhadap produk yang dijualnya, menganggap bahwa kehigienisan yang menjadi utama dalam pembuatan bubur bayi sehingga tidak mengutamakan pentingnya sertifikasi halal, Pelaku usaha keberatan mengganti bahan. Secara Eksternal: Pelaku Usaha kurang mencari informasi tentang kewajiban sertifikasi halal.