dc.description.abstract | ABSTRAK
Nafisatul Izza, 2023. “Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Sayuran dan Ikan Keliling dengan Sistem Utang Piutang di Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Iskandar, M.Ag., selaku pembimbing I dan Ibu Hj. Vivit Fitrianti, S.H.I., M.S.I., selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah praktik jual beli ikan sayuran dan ikan keliling di desa Jongkang dengan sistem utang piutang. Diketahui bahwa sering terjadi penundaan pembayaran oleh pelanggan yang berhutang sehingga pedagang yang memberi hutang atau pedagang keliling merasa dirugikan akibat penundaan pembayaran hutang ini. Sebagaimana etika dalam berhutang yaitu menepati janji apabila sudah terikat perjanjian hutang untuk jangka waktu tertentu maka wajib ditepati janjinya tersebut. Menyegerakan pembayaran hutang, melarang menunda-nunda pembayaran hutang karena perbuatan tersebut tidak terpuji dan dianggap berbuat zalim. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui Praktik Jual Beli Sayuran dan Ikan Keliling dengan Sistem Utang Piutang di Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu. Kedua, Untuk mengetahui Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Sayuran dan Ikan Keliling dengan Sistem Utang Piutang di Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris normative dengan analisis kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapat dari keterangan para informan di lokasi penelitian. Sedangkan data sekunder didapat dari sumber-sumber kepustakaan dan literatur-literatur yang terkait. Adapun teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah menurur Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini pertama, mengenai praktik jual beli sayuran dan ikan keliling di desa Jongkang meskipun tidak semua yang diberi hutang menundanunda namun tidak sedikit juga yang meremehkan hutangnya sehingga menundanunda membayar bahkan sampai tidak membayarnya padahal dirinya dalam keadaan mampu membayar utang tersebut dengan berbagai macam alasan padahal dalam keadaan mampu membuat pedagang keliling merasa sangat dirugikan bahkan sampai menutup usahanya karena hal tersebut. Kedua, tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli dengan utang-piutang(Qard). Utang piutang diperbolehkan namun dilarang untuk sengaja menunda-nunda pembayaran apalagi sampai tidak membayar padahal dirinya mampu membayar sesuai pada perjanjian awal ketika berhutang, karena perbuatan tersebut terlarang dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak adil. Sikap ini dihukumi haram karena sikap menunda-nunda bahkan tidak membayar hutang atau melalaikan hutang adalah merugikan bagi pedagang yang memberi hutang | en_US |